Turun Gunung ke Bengkayang Tim Sespimmen Polri Gencarkan Edukasi Warga Cegah Karhutla
BENGKAYANG Peserta Didik (Serdik) Sespimmen Dikreg ke67 sebagai Tim Edukasi Lemdiklat Polri turun langsung mengedukasi masyarakat di Kabu
NASIONAL
JAKARTA -Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang etik terkait dugaan afiliasi politik Hakim Saldi Isra dengan PDIP. Sidang tersebut dipicu oleh laporan dari Andi Rahadian, anggota Sahabat Konstitusi, yang membawa sejumlah bukti terkait hal tersebut. Sidang dilakukan secara tertutup di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, yang membuat perhatian publik tercuri untuk mengetahui perkembangan kasus ini.
Andi Rahadian menjelaskan bahwa bukti yang dia bawa adalah salinan berita daring yang merekam pernyataan langsung DPD PDIP Sumatera Barat saat mencalonkan Saldi Isra sebagai wakil presiden. Menurut Andi, hal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait netralitas dan independensi Hakim Saldi Isra dalam menjalankan tugasnya.
“Saya diminta keterangan lebih lanjut tentang keterlibatan politik hakim Saldi Isra dan diminta melengkapi buktinya,” ujar Andi usai sidang.
Dalam laporan itu, Andi juga mempersoalkan dissenting opinion Saldi Isra dalam putusan nomor 90. Ia menyoroti penggunaan kata ‘quo vadis’ oleh Saldi Isra yang dianggap merendahkan martabat Mahkamah Konstitusi.
Sidang ini menjadi sorotan karena MKMK dihadapkan pada tantangan berat menjelang sidang sengketa Pilpres 2024. Kehadiran dugaan afiliasi politik Hakim Saldi Isra dengan PDIP menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas Mahkamah Konstitusi dalam menangani sengketa yang sangat sensitif tersebut.
Sebelumnya, MKMK pernah menyidang dugaan pelanggaran etik Saldi Isra dalam perkara lain, namun Hakim Saldi Isra dinyatakan tidak melanggar kode etik. Namun, dengan adanya laporan baru ini, MKMK diharapkan dapat meninjau kembali dan mengambil keputusan yang tepat sesuai dengan integritas dan independensi lembaga.
Keputusan MKMK terhadap dugaan afiliasi politik Hakim Saldi Isra akan menjadi penentu penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Publik berharap MKMK dapat menangani kasus ini dengan transparansi dan integritas yang tinggi, sehingga keadilan dan kebenaran dapat terwujud.
(K/09)
BENGKAYANG Peserta Didik (Serdik) Sespimmen Dikreg ke67 sebagai Tim Edukasi Lemdiklat Polri turun langsung mengedukasi masyarakat di Kabu
NASIONAL
JAKARTA Data kemiskinan Indonesia yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) dan Bank Dunia (World Bank) menunjukkan angka berbeda cukup jau
EKONOMI
MEDAN Kasus dugaan pelanggaran lingkungan hidup terkait temuan kayu gelondongan saat banjir di Sumatera Utara (Sumut) memasuki babak baru.
HUKUM DAN KRIMINAL
PATI Jumlah siswa yang mengalami gejala dugaan keracunan setelah mengonsumsi makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Pati,
PERISTIWA
CILACAP PT Pertamina Patra Niaga masih menunggu keputusan resmi pemerintah terkait rencana pembatasan pembelian Pertalite berdasarkan kelo
EKONOMI
MEDAN Siti Aisah, seorang asisten rumah tangga (ART) di Medan, divonis 6 tahun penjara karena terbukti menghilangkan nyawa bayi yang baru
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Timnas Indonesia akan menjalani tiga pertandingan fase grup FIFA ASEAN Cup 2026. Skuad Garuda tergabung di Grup A bersama Singapur
OLAHRAGA
JAKARTA Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menyebut eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak terlibat dalam pe
NASIONAL
JAKARTA Pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpr
POLITIK
MEDAN Sebanyak 150 penyelamat lingkungan atau pemulung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Terjun, Kecamatan Medan Marelan, resmi mendapat ja
PEMERINTAHAN