BREAKING NEWS
Kamis, 23 Oktober 2025

PT Jakarta Usulkan Rumah Istri Rafael Alun Dirampas untuk Negara

BITVonline.com - Kamis, 14 Maret 2024 06:56 WIB
PT Jakarta Usulkan Rumah Istri Rafael Alun Dirampas untuk Negara
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta telah menjatuhkan putusan terhadap mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, terkait kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (14/3/2024), hakim memutuskan agar Rafael Alun tetap dihukum dengan penjara selama 14 tahun.

Dalam amar putusannya, hakim juga menetapkan bahwa sejumlah aset milik istri Rafael, Ernie Meike Torondek, dirampas untuk negara sebagai bagian dari konsekuensi atas perbuatannya. Barang bukti yang terdiri dari tanah dan bangunan, serta sejumlah kendaraan, diambil alih oleh negara sebagai bentuk hukuman tambahan.

“Barang bukti perkara gratifikasi dan TPPU nomor 553 sampai dengan 558 dirampas untuk negara,” ujar hakim dalam amar putusannya, seperti yang dilansir dari laman PT DKI Jakarta.

Namun, hakim juga memerintahkan bahwa salah satu rumah atas nama Ernie Meike, yang terlibat dalam perkara tersebut, dapat dikembalikan. Rumah tersebut terletak di Jalan Simprug Golf XIII Nomor 29, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Selain itu, hakim juga menyebutkan bahwa dua unit kios di Kalibata City dan satu unit mobil VW Carravelle harus disita dan dirampas untuk negara sebagai bagian dari putusan hukum.

Rafael Alun, meskipun mengajukan banding, tetap divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta. Hakim memutuskan bahwa Rafael Alun bersalah menerima gratifikasi dan melakukan TPPU, sesuai dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Pasal 3 UU 25/2003 tentang TPPU.

Putusan ini diucapkan oleh Tjokorda Rai Suamba sebagai Hakim Ketua, bersama dengan hakim anggota lainnya pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sidang tersebut berlangsung terbuka untuk umum pada tanggal 7 Maret 2024.

Rafael Alun juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 10.079.095.519. Apabila pembayaran tidak dilakukan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa.

Keputusan ini menunjukkan komitmen dari pengadilan dalam memberikan hukuman yang seberat mungkin terhadap pelaku tindak pidana korupsi dan pencucian uang, serta memastikan bahwa kekayaan yang diperoleh secara tidak sah dikembalikan kepada negara.

(K/09)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru