BGN: MBG Bukan Bisnis, Tapi Investasi Sosial
JAKARTA Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Komunikasi dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa Program Makan
NASIONAL
JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta telah menjatuhkan putusan terhadap mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, terkait kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (14/3/2024), hakim memutuskan agar Rafael Alun tetap dihukum dengan penjara selama 14 tahun.
Dalam amar putusannya, hakim juga menetapkan bahwa sejumlah aset milik istri Rafael, Ernie Meike Torondek, dirampas untuk negara sebagai bagian dari konsekuensi atas perbuatannya. Barang bukti yang terdiri dari tanah dan bangunan, serta sejumlah kendaraan, diambil alih oleh negara sebagai bentuk hukuman tambahan.
“Barang bukti perkara gratifikasi dan TPPU nomor 553 sampai dengan 558 dirampas untuk negara,” ujar hakim dalam amar putusannya, seperti yang dilansir dari laman PT DKI Jakarta.
Namun, hakim juga memerintahkan bahwa salah satu rumah atas nama Ernie Meike, yang terlibat dalam perkara tersebut, dapat dikembalikan. Rumah tersebut terletak di Jalan Simprug Golf XIII Nomor 29, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Selain itu, hakim juga menyebutkan bahwa dua unit kios di Kalibata City dan satu unit mobil VW Carravelle harus disita dan dirampas untuk negara sebagai bagian dari putusan hukum.
Rafael Alun, meskipun mengajukan banding, tetap divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta. Hakim memutuskan bahwa Rafael Alun bersalah menerima gratifikasi dan melakukan TPPU, sesuai dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Pasal 3 UU 25/2003 tentang TPPU.
Putusan ini diucapkan oleh Tjokorda Rai Suamba sebagai Hakim Ketua, bersama dengan hakim anggota lainnya pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sidang tersebut berlangsung terbuka untuk umum pada tanggal 7 Maret 2024.
Rafael Alun juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 10.079.095.519. Apabila pembayaran tidak dilakukan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa.
Keputusan ini menunjukkan komitmen dari pengadilan dalam memberikan hukuman yang seberat mungkin terhadap pelaku tindak pidana korupsi dan pencucian uang, serta memastikan bahwa kekayaan yang diperoleh secara tidak sah dikembalikan kepada negara.
(K/09)
JAKARTA Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Komunikasi dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa Program Makan
NASIONAL
MEDAN Persidangan perkara dugaan korupsi pengalihan aset negara senilai Rp263,4 miliar terkait lahan eks PT Perkebunan Nusantara (PTPN)
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Menjelang berbuka puasa, ratusan anak yatim dan dhuafa tampak berbaris rapi di Gedung Serba Guna Aceh Sepakat, Medan, membawa kant
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Pemerintah Kota Padangsidimpuan memperingati Nuzulul Qur&039an 1447 H / 2026 M pada Jumat malam (6/3/2026), selepas sh
PEMERINTAHAN
BANDUNG Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan seluruh mitra dapur dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib segera mengurus Sertifik
NASIONAL
BOGOR Sebuah surat edaran permohonan Tunjangan Hari Raya (THR) dari Pemerintah Desa Jampang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, menjadi
PERISTIWA
JAKARTA Sebanyak 492 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Sumatera akan ditutup sementara mulai 9 Maret 2026, karena belum
KESEHATAN
JAKARTA Ribuan massa menggelar aksi solidaritas untuk kemerdekaan Palestina bertajuk Indonesia Bukan Satpam Israel di Jalan Medan Merd
PERISTIWA
MEDAN Ketua Komisi II DPRD Medan, Kasman bin Marasakti Lubis, mengkritik pelaksanaan program mudik gratis yang digelar Pemerintah Kota Med
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pemerintah menegaskan komitmennya untuk membersihkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari praktik KKNkorupsi, kolusi, dan nepotisme
NASIONAL