
Media Online Menjamur, Rustam Fachri Ingatkan Bahaya Wartawan Tanpa Kompetensi
BOGOR Ahli pers nasional Drs. Rustam Fachri Mandayun menegaskan pentingnya Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi jurnalis di Indonesia, teru
Peristiwa
JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta telah menjatuhkan putusan terhadap mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, terkait kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (14/3/2024), hakim memutuskan agar Rafael Alun tetap dihukum dengan penjara selama 14 tahun.
Dalam amar putusannya, hakim juga menetapkan bahwa sejumlah aset milik istri Rafael, Ernie Meike Torondek, dirampas untuk negara sebagai bagian dari konsekuensi atas perbuatannya. Barang bukti yang terdiri dari tanah dan bangunan, serta sejumlah kendaraan, diambil alih oleh negara sebagai bentuk hukuman tambahan.
“Barang bukti perkara gratifikasi dan TPPU nomor 553 sampai dengan 558 dirampas untuk negara,” ujar hakim dalam amar putusannya, seperti yang dilansir dari laman PT DKI Jakarta.
Namun, hakim juga memerintahkan bahwa salah satu rumah atas nama Ernie Meike, yang terlibat dalam perkara tersebut, dapat dikembalikan. Rumah tersebut terletak di Jalan Simprug Golf XIII Nomor 29, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Selain itu, hakim juga menyebutkan bahwa dua unit kios di Kalibata City dan satu unit mobil VW Carravelle harus disita dan dirampas untuk negara sebagai bagian dari putusan hukum.
Rafael Alun, meskipun mengajukan banding, tetap divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta. Hakim memutuskan bahwa Rafael Alun bersalah menerima gratifikasi dan melakukan TPPU, sesuai dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Pasal 3 UU 25/2003 tentang TPPU.
Putusan ini diucapkan oleh Tjokorda Rai Suamba sebagai Hakim Ketua, bersama dengan hakim anggota lainnya pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sidang tersebut berlangsung terbuka untuk umum pada tanggal 7 Maret 2024.
Rafael Alun juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 10.079.095.519. Apabila pembayaran tidak dilakukan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa.
Keputusan ini menunjukkan komitmen dari pengadilan dalam memberikan hukuman yang seberat mungkin terhadap pelaku tindak pidana korupsi dan pencucian uang, serta memastikan bahwa kekayaan yang diperoleh secara tidak sah dikembalikan kepada negara.
(K/09)
BOGOR Ahli pers nasional Drs. Rustam Fachri Mandayun menegaskan pentingnya Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi jurnalis di Indonesia, teru
PeristiwaBANDA ACEH PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) kembali menorehkan prestasi membanggakan setelah berhasil memborong empat penghargaan bergen
PemerintahanJAKARTA Kementerian Perdagangan (Kemendag) menargetkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Miny
EkonomiBINTAN Sebuah kapal kayu tanpa nama dilaporkan terbakar hebat di perairan Tanjung Sauh, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), pada Ka
PeristiwaJAKARTA Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah menyiapkan skema insentif pajak baru yang ditujukan untuk mendukung
EkonomiJAKARTA Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Eisha M. Rachbini, menilai proyek Kereta Cepat Jaka
EkonomiACEH Tim gabungan Bea Cukai Aceh berhasil menggagalkan penyelundupan 3,87 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah Aceh Utara
Hukum dan KriminalMEDAN Dalam rangka memperkuat sinergi dan koordinasi antar Aparat Penegak Hukum (APH), Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan
PemerintahanSIMALUNGUN Dalam upaya memperkuat iman, spiritualitas, dan karakter Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungu
AgamaMEDAN Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagub Sumut) Surya membuka kegiatan Livin&039 Fest 2025 dalam rangka peringatan 27 tahun Bank Man
Ekonomi