BREAKING NEWS
Sabtu, 07 Maret 2026

Mahasiswa UI Dituntut Hukuman Mati atas Pembunuhan Juniornya

BITVonline.com - Rabu, 13 Maret 2024 11:35 WIB
Mahasiswa UI Dituntut Hukuman Mati atas Pembunuhan Juniornya
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DEPOK  – Persidangan di Pengadilan Negeri Depok menyorot kasus pembunuhan yang menggemparkan, di mana Altafasalya Ardnika Basya (23), mahasiswa Universitas Indonesia (UI), dituntut hukuman mati atas pembunuhan terhadap juniornya, Muhammad Naufal Zidan (19). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfa Dera menyatakan bahwa Altaf telah terbukti melakukan pembunuhan dengan perencanaan terlebih dahulu.

“Dalam perkara ini, kami jaksa penuntut umum menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Depok menyatakan Altafasalya Ardnika Basya telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu, serta menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap terdakwa,” ujar Alfa Dera dalam persidangan di PN Depok Rabu (13/3/2024).

Pembunuhan Zidan terjadi di kamar kosannya pada Rabu (2/8/2023) sekitar pukul 18.30 WIB. Zidan tewas usai ditikam berulang kali oleh kakak tingkatnya di UI, Altaf. Mayat Zidan ditemukan dalam kondisi terbungkus plastik hitam pada Jumat (4/8/2023), setelah keluarganya tidak bisa menghubungi korban dan memeriksa ke kos.

Polisi menduga bahwa pembunuhan tersebut dipicu oleh utang pinjol yang menjerat Altaf, yang kemudian mengambil langkah ekstrem untuk merampas barang-barang korban. Dua minggu setelah kejadian, polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan di Depok, di mana Altaf dihadirkan sebagai tersangka dengan mengenakan baju tahanan dan tangan diborgol.

JPU Alfa Dera juga meminta agar barang bukti dikembalikan kepada Elvira Roslina, orang tua korban, sebagai bagian dari proses penyelesaian kasus ini.

Kasus ini telah menjadi sorotan publik dan mengguncang kalangan mahasiswa UI serta masyarakat umum. Pembahasan lanjutan mengenai kasus ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan menegaskan penegakan hukum di Indonesia.

(K/09)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru