Modus Licik Dibalut Batang Pisang, 10 Kg Ganja di Padangsidimpuan Digagalkan Polisi
PADANGSIDIMPUAN Polisi menggagalkan dugaan peredaran 10 kilogram ganja di Jalan HT Rizal Nurdin, Kelurahan Pijorkoling, Kecamatan Padangsi
HUKUM DAN KRIMINAL
BATAM -Kabar penangkapan keempat pelaku bully terhadap remaja wanita di Batam, Kepulauan Riau, telah mengguncang publik. Kepolisian setempat telah mengumumkan bahwa keempat pelaku telah dijadikan tersangka dalam tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan/atau pengeroyokan. Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto, memberikan penjelasan terkait penangkapan tersebut, Sabtu (2/3/2024).
Keempat pelaku, yang diidentifikasi sebagai NU (18), RR (14), MA (15), dan AK (14), telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Tiga dari keempat pelaku tersebut masih berusia di bawah umur. Dalam konferensi pers yang diselenggarakan, hanya salah satu pelaku dengan inisial NU yang dihadirkan oleh pihak kepolisian.
Kapolresta Nugroho menjelaskan bahwa kejadian pengeroyokan atau bullying yang viral di media sosial terjadi pada Rabu (28/2), tepatnya di ruko belakang kawasan Lucky Plaza, Batam. Dua orang remaja wanita menjadi korban dari kejadian tersebut, dengan inisial SR (17 tahun 5 bulan) dan EF (14 tahun).
Menurut Kapolresta Nugroho, keempat pelaku dan kedua korban diketahui saling kenal. Kejadian pengeroyokan terjadi pada waktu yang sama dengan dua video bullying yang viral di media sosial.
Dalam merinci motif pelaku, Kapolresta Nugroho menyebut bahwa keempat pelaku memiliki alasan yang beragam. Motifnya bermacam-macam, mulai dari sakit hati karena korban dituduh mencuri barang salah satu pelaku, saling ejek dan sindir di status WhatsApp, hingga gangguan terhadap pacar salah satu pelaku.
Pelaku NU (18) mengaku melakukan bullying karena korban SR menjelek-jelekan dirinya di status WhatsApp, sementara pelaku RR (14) karena merasa korban mengganggu pacarnya. Pelaku MA (15) menyatakan motifnya ikut-ikutan karena mendengar bahwa pacar salah satu pelaku diganggu oleh korban, dan AK (14) karena merasa sering ditantang oleh korban.
Kasus ini telah menyoroti kedalaman kekerasan yang terjadi di kalangan remaja, serta pentingnya peran bersama dalam mencegah dan menanggulangi tindak kekerasan seperti ini di masyarakat. Diharapkan, langkah-langkah hukum yang diambil dapat memberikan keadilan bagi korban dan menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat.
(K/09)
PADANGSIDIMPUAN Polisi menggagalkan dugaan peredaran 10 kilogram ganja di Jalan HT Rizal Nurdin, Kelurahan Pijorkoling, Kecamatan Padangsi
HUKUM DAN KRIMINAL
SERDANG BEDAGAI Mata kiri sopir truk bernama Suprayogi (60) mengalami kebutaan setelah terkena lemparan batu saat terlibat cekcok dengan s
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo menyampaikan analisis mengenai gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Preside
POLITIK
DELI SERDANG Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) bersama pemerintah kabupaten/kota dan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Su
KESEHATAN
MEDAN Seorang pria berinisial Tenang Simanungkalit (32) yang mengaku sebagai wartawan diduga menganiaya pemilik tempat usaha di kawasan Ja
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH SINGKIL Sebanyak 21 penumpang Kapal Motor (KM) Anugerah Jaya berhasil dievakuasi setelah kapal mengalami gangguan mesin di perairan A
PERISTIWA
MEDAN Pengamat pelayanan publik Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) Dr Adhar Hakim, menyayangkan sikap Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasya
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Politisi PDIP Mohamad Guntur Romli menyindir Presiden ke7 RI Joko Widodo setelah menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Sol
POLITIK
PANGKALPINANG Satuan Lapangan (Satlap) Tri Cakti mengamankan 39 kampil pasir timah kering dengan estimasi berat sekitar 1.560 kilogram ata
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Utara mencatat kinerja Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRBPRS
EKONOMI