
Bekas Pasar Aksara Disulap Jadi Kafe Mewah, Pengamat: Ada Kepentingan Bisnis Terselubung?
MEDAN Perubahan fungsi bekas Pasar Aksara menjadi kawasan kafe mewah memicu kontroversi. Pemerhati Kebijakan Publik, Elfenda Ananda, meni
Ekonomi
SLEMANĀ – Majelis Hakim PN Sleman menjatuhkan hukuman mati terhadap Waliyin dan Ridduan, terdakwa kasus mutilasi mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Redho Tri Agustian (20). Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Dalam sidang vonis yang dipimpin oleh Hakim Ketua Cahyono, dengan hakim anggota Edy Antonno dan Hernawan, kedua terdakwa juga hadir langsung. Amar putusan yang dibacakan menyatakan bahwa terdakwa Waliyin dan Ridduan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman mati yang dijatuhkan sesuai dengan dakwaan primair jaksa penuntut umum.
“Hukuman mati diberikan kepada terdakwa 1, Waliyin bin Kodrat almarhum, dan terdakwa 2, Ridduan alias Iwan bin Iis Iskandar,” ujar hakim ketua Cahyono saat membacakan amar putusan di PN Sleman pada Kamis (29/2/2024).
Baca Juga:
Majelis hakim juga memerintahkan agar kedua terdakwa tetap ditahan hingga dieksekusi hukuman mati. Selain itu, sejumlah barang bukti seperti pakaian dan ponsel juga diperintahkan untuk dimusnahkan.
Penasihat hukum kedua terdakwa, Sri Karyani, menyatakan bahwa mereka akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari bagi mereka untuk menentukan langkah hukum yang akan diambil.
Baca Juga:
Keputusan ini menunjukkan bahwa hukum harus ditegakkan dengan tegas dalam kasus-kasus serius seperti ini, sebagai bentuk keadilan bagi korban dan sebagai deterrent bagi pelaku kejahatan lainnya. Kita patut berharap bahwa keputusan ini dapat memberikan penghiburan bagi keluarga korban dan mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa di masa depan.
Kami akan terus mengikuti perkembangan terkait kasus ini dan memberikan informasi lebih lanjut kepada pembaca. Tetap terhubung dengan kami untuk mendapatkan berita terkini.
(K/09)
MEDAN Perubahan fungsi bekas Pasar Aksara menjadi kawasan kafe mewah memicu kontroversi. Pemerhati Kebijakan Publik, Elfenda Ananda, meni
EkonomiMEDAN Sejumlah pimpinan serikat pekerja dan buruh di Sumatera Utara menyatakan penolakan terhadap seruan Ephorus Huria Kristen Batak Prot
EkonomiSUMUT Dua jemaah haji asal Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kembali dilaporkan wafat di Tanah Suci, Arab Saudi. Dengan penambahan ini, total
AgamaDELI SERDANG Bupati Deli Serdang dr. H. Asri Ludin Tambunan bersama Wakil Bupati H. M. Ali Yusuf Siregar memimpin rapat koordinasi bersa
PendidikanDANAU TOBA Otoritas pelabuhan Danau Toba menghentikan sementara pelayaran Kapal Motor Penumpang (KMP) tradisional rute TigarasSimanindo,
PeristiwaJAKARTA Wakil Ketua Umum Bidang Hilirisasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Tony Wenas, mengimbau agar Indonesia bersikap hati
InternasionalOSAKA Timnas Indonesia akan menghadapi tantangan berat saat bertandang ke markas Timnas Jepang dalam laga pamungkas Grup C Kualifikasi Pi
OlahragaOleh Dahlan IskanIni baik, hanya saja bikin terkejut dana Rp 5 miliar untuk setiap Koperasi Desa Merah Putih itu ternyata berupa pinjaman
OpiniBATU BARA Musibah laut kembali terjadi di perairan Kabupaten Batu Bara. Sebuah kapal motor milik nelayan dilaporkan tenggelam setelah di
PeristiwaJAKARTA Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menepis keras isu yang menyebut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Nasional