BGN: MBG Bukan Bisnis, Tapi Investasi Sosial
JAKARTA Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Komunikasi dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa Program Makan
NASIONAL
SLEMANĀ – Majelis Hakim PN Sleman menjatuhkan hukuman mati terhadap Waliyin dan Ridduan, terdakwa kasus mutilasi mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Redho Tri Agustian (20). Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Dalam sidang vonis yang dipimpin oleh Hakim Ketua Cahyono, dengan hakim anggota Edy Antonno dan Hernawan, kedua terdakwa juga hadir langsung. Amar putusan yang dibacakan menyatakan bahwa terdakwa Waliyin dan Ridduan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman mati yang dijatuhkan sesuai dengan dakwaan primair jaksa penuntut umum.
“Hukuman mati diberikan kepada terdakwa 1, Waliyin bin Kodrat almarhum, dan terdakwa 2, Ridduan alias Iwan bin Iis Iskandar,” ujar hakim ketua Cahyono saat membacakan amar putusan di PN Sleman pada Kamis (29/2/2024).
Majelis hakim juga memerintahkan agar kedua terdakwa tetap ditahan hingga dieksekusi hukuman mati. Selain itu, sejumlah barang bukti seperti pakaian dan ponsel juga diperintahkan untuk dimusnahkan.
Penasihat hukum kedua terdakwa, Sri Karyani, menyatakan bahwa mereka akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari bagi mereka untuk menentukan langkah hukum yang akan diambil.
Keputusan ini menunjukkan bahwa hukum harus ditegakkan dengan tegas dalam kasus-kasus serius seperti ini, sebagai bentuk keadilan bagi korban dan sebagai deterrent bagi pelaku kejahatan lainnya. Kita patut berharap bahwa keputusan ini dapat memberikan penghiburan bagi keluarga korban dan mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa di masa depan.
Kami akan terus mengikuti perkembangan terkait kasus ini dan memberikan informasi lebih lanjut kepada pembaca. Tetap terhubung dengan kami untuk mendapatkan berita terkini.
(K/09)
JAKARTA Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Komunikasi dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa Program Makan
NASIONAL
MEDAN Persidangan perkara dugaan korupsi pengalihan aset negara senilai Rp263,4 miliar terkait lahan eks PT Perkebunan Nusantara (PTPN)
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Menjelang berbuka puasa, ratusan anak yatim dan dhuafa tampak berbaris rapi di Gedung Serba Guna Aceh Sepakat, Medan, membawa kant
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Pemerintah Kota Padangsidimpuan memperingati Nuzulul Qur&039an 1447 H / 2026 M pada Jumat malam (6/3/2026), selepas sh
PEMERINTAHAN
BANDUNG Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan seluruh mitra dapur dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib segera mengurus Sertifik
NASIONAL
BOGOR Sebuah surat edaran permohonan Tunjangan Hari Raya (THR) dari Pemerintah Desa Jampang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, menjadi
PERISTIWA
JAKARTA Sebanyak 492 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Sumatera akan ditutup sementara mulai 9 Maret 2026, karena belum
KESEHATAN
JAKARTA Ribuan massa menggelar aksi solidaritas untuk kemerdekaan Palestina bertajuk Indonesia Bukan Satpam Israel di Jalan Medan Merd
PERISTIWA
MEDAN Ketua Komisi II DPRD Medan, Kasman bin Marasakti Lubis, mengkritik pelaksanaan program mudik gratis yang digelar Pemerintah Kota Med
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pemerintah menegaskan komitmennya untuk membersihkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari praktik KKNkorupsi, kolusi, dan nepotisme
NASIONAL