BREAKING NEWS
Sabtu, 07 Maret 2026

Hukuman Mati untuk 2 Terdakwa Kasus Mutilasi Mahasiswa UMY

BITVonline.com - Kamis, 29 Februari 2024 07:48 WIB
Hukuman Mati untuk 2 Terdakwa Kasus Mutilasi Mahasiswa UMY
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SLEMANĀ  – Majelis Hakim PN Sleman menjatuhkan hukuman mati terhadap Waliyin dan Ridduan, terdakwa kasus mutilasi mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Redho Tri Agustian (20). Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Dalam sidang vonis yang dipimpin oleh Hakim Ketua Cahyono, dengan hakim anggota Edy Antonno dan Hernawan, kedua terdakwa juga hadir langsung. Amar putusan yang dibacakan menyatakan bahwa terdakwa Waliyin dan Ridduan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman mati yang dijatuhkan sesuai dengan dakwaan primair jaksa penuntut umum.

“Hukuman mati diberikan kepada terdakwa 1, Waliyin bin Kodrat almarhum, dan terdakwa 2, Ridduan alias Iwan bin Iis Iskandar,” ujar hakim ketua Cahyono saat membacakan amar putusan di PN Sleman pada Kamis (29/2/2024).

Majelis hakim juga memerintahkan agar kedua terdakwa tetap ditahan hingga dieksekusi hukuman mati. Selain itu, sejumlah barang bukti seperti pakaian dan ponsel juga diperintahkan untuk dimusnahkan.

Penasihat hukum kedua terdakwa, Sri Karyani, menyatakan bahwa mereka akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari bagi mereka untuk menentukan langkah hukum yang akan diambil.

Keputusan ini menunjukkan bahwa hukum harus ditegakkan dengan tegas dalam kasus-kasus serius seperti ini, sebagai bentuk keadilan bagi korban dan sebagai deterrent bagi pelaku kejahatan lainnya. Kita patut berharap bahwa keputusan ini dapat memberikan penghiburan bagi keluarga korban dan mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa di masa depan.

Kami akan terus mengikuti perkembangan terkait kasus ini dan memberikan informasi lebih lanjut kepada pembaca. Tetap terhubung dengan kami untuk mendapatkan berita terkini.

(K/09)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru