BGN: MBG Bukan Bisnis, Tapi Investasi Sosial
JAKARTA Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Komunikasi dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa Program Makan
NASIONAL
JAKARTA – Muhammad Yusrizki Muliawan, Direktur PT Basis Utama Prima, kini harus menanggung akibat atas tindak pidana korupsi yang terbukti dilakukannya. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta pada Rabu (28/2/2024), hakim menyatakan Yusrizki bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun.
“Hakim ketua Rianto Adam Pontoh menyatakan terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum,” ujar hakim dalam persidangan.
Selain pidana penjara, Yusrizki juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana selama 4 bulan.
Namun, yang lebih mengejutkan adalah jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan oleh Yusrizki, yaitu sebesar Rp 61.179.000.000. Hakim menjelaskan bahwa jumlah ini telah dikompensasi dengan uang yang telah disita dari Yusrizki dan PT Bintang Komunikasi Utama (PT BKU).
“Hakim menjatuhkan pidana tambahan agar terdakwa membayar uang pengganti senilai Rp 61.179.000.000. Namun uang pengganti tersebut dikompensasi dengan uang yang telah disita dari terdakwa dan PT BKU dengan total sejumlah Rp 61.179.000.000 untuk selanjutnya dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara,” jelas hakim.
Kasus ini telah menarik perhatian publik sejak awal, terutama karena keraguan atas kesalahan Yusrizki. Meskipun dihukum, Yusrizki telah bersikap kooperatif dan sopan selama persidangan, serta sebagian proyek BTS 4G telah selesai dilaksanakan.
Sebelumnya, Yusrizki didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek BTS 4G Bakti Kominfo. Jaksa menyatakan bahwa kasus korupsi ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 8 triliun.
Dalam dakwaan, terungkap bahwa Yusrizki menerima sejumlah uang dari berbagai pihak terkait proyek tersebut, dengan total mencapai Rp 84 miliar. Namun, Yusrizki tetap bersikeras tidak bersalah atas tuduhan yang dialamatkan padanya.
Kasus ini menyoroti pentingnya pemberantasan korupsi di Indonesia dan peran sistem hukum dalam menegakkan keadilan.
(K/09)
JAKARTA Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Komunikasi dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa Program Makan
NASIONAL
MEDAN Persidangan perkara dugaan korupsi pengalihan aset negara senilai Rp263,4 miliar terkait lahan eks PT Perkebunan Nusantara (PTPN)
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Menjelang berbuka puasa, ratusan anak yatim dan dhuafa tampak berbaris rapi di Gedung Serba Guna Aceh Sepakat, Medan, membawa kant
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Pemerintah Kota Padangsidimpuan memperingati Nuzulul Qur&039an 1447 H / 2026 M pada Jumat malam (6/3/2026), selepas sh
PEMERINTAHAN
BANDUNG Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan seluruh mitra dapur dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib segera mengurus Sertifik
NASIONAL
BOGOR Sebuah surat edaran permohonan Tunjangan Hari Raya (THR) dari Pemerintah Desa Jampang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, menjadi
PERISTIWA
JAKARTA Sebanyak 492 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Sumatera akan ditutup sementara mulai 9 Maret 2026, karena belum
KESEHATAN
JAKARTA Ribuan massa menggelar aksi solidaritas untuk kemerdekaan Palestina bertajuk Indonesia Bukan Satpam Israel di Jalan Medan Merd
PERISTIWA
MEDAN Ketua Komisi II DPRD Medan, Kasman bin Marasakti Lubis, mengkritik pelaksanaan program mudik gratis yang digelar Pemerintah Kota Med
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pemerintah menegaskan komitmennya untuk membersihkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari praktik KKNkorupsi, kolusi, dan nepotisme
NASIONAL