BREAKING NEWS
Sabtu, 07 Maret 2026

Yusrizki Muliawan Divonis 2 Tahun Penjara Kasus BTS Kominfo

BITVonline.com - Rabu, 28 Februari 2024 07:48 WIB
Yusrizki Muliawan Divonis 2 Tahun Penjara Kasus BTS Kominfo
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Muhammad Yusrizki Muliawan, Direktur PT Basis Utama Prima, kini harus menanggung akibat atas tindak pidana korupsi yang terbukti dilakukannya. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta pada Rabu (28/2/2024), hakim menyatakan Yusrizki bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun.

“Hakim ketua Rianto Adam Pontoh menyatakan terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum,” ujar hakim dalam persidangan.

Selain pidana penjara, Yusrizki juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana selama 4 bulan.

Namun, yang lebih mengejutkan adalah jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan oleh Yusrizki, yaitu sebesar Rp 61.179.000.000. Hakim menjelaskan bahwa jumlah ini telah dikompensasi dengan uang yang telah disita dari Yusrizki dan PT Bintang Komunikasi Utama (PT BKU).

“Hakim menjatuhkan pidana tambahan agar terdakwa membayar uang pengganti senilai Rp 61.179.000.000. Namun uang pengganti tersebut dikompensasi dengan uang yang telah disita dari terdakwa dan PT BKU dengan total sejumlah Rp 61.179.000.000 untuk selanjutnya dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara,” jelas hakim.

Kasus ini telah menarik perhatian publik sejak awal, terutama karena keraguan atas kesalahan Yusrizki. Meskipun dihukum, Yusrizki telah bersikap kooperatif dan sopan selama persidangan, serta sebagian proyek BTS 4G telah selesai dilaksanakan.

Sebelumnya, Yusrizki didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek BTS 4G Bakti Kominfo. Jaksa menyatakan bahwa kasus korupsi ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 8 triliun.

Dalam dakwaan, terungkap bahwa Yusrizki menerima sejumlah uang dari berbagai pihak terkait proyek tersebut, dengan total mencapai Rp 84 miliar. Namun, Yusrizki tetap bersikeras tidak bersalah atas tuduhan yang dialamatkan padanya.

Kasus ini menyoroti pentingnya pemberantasan korupsi di Indonesia dan peran sistem hukum dalam menegakkan keadilan.

(K/09)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru