
Mendiktisaintek: Negara Maju Gemar Membaca, Negara Berkembang Gemar Menonton
JAKARTA Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, menegaskan bahwa budaya membaca merupakan ind
Pendidikan
JAKARTA – Muhammad Yusrizki Muliawan, Direktur PT Basis Utama Prima, kini harus menanggung akibat atas tindak pidana korupsi yang terbukti dilakukannya. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta pada Rabu (28/2/2024), hakim menyatakan Yusrizki bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun.
“Hakim ketua Rianto Adam Pontoh menyatakan terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum,” ujar hakim dalam persidangan.
Selain pidana penjara, Yusrizki juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana selama 4 bulan.
Baca Juga:
Namun, yang lebih mengejutkan adalah jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan oleh Yusrizki, yaitu sebesar Rp 61.179.000.000. Hakim menjelaskan bahwa jumlah ini telah dikompensasi dengan uang yang telah disita dari Yusrizki dan PT Bintang Komunikasi Utama (PT BKU).
“Hakim menjatuhkan pidana tambahan agar terdakwa membayar uang pengganti senilai Rp 61.179.000.000. Namun uang pengganti tersebut dikompensasi dengan uang yang telah disita dari terdakwa dan PT BKU dengan total sejumlah Rp 61.179.000.000 untuk selanjutnya dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara,” jelas hakim.
Baca Juga:
Kasus ini telah menarik perhatian publik sejak awal, terutama karena keraguan atas kesalahan Yusrizki. Meskipun dihukum, Yusrizki telah bersikap kooperatif dan sopan selama persidangan, serta sebagian proyek BTS 4G telah selesai dilaksanakan.
Sebelumnya, Yusrizki didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek BTS 4G Bakti Kominfo. Jaksa menyatakan bahwa kasus korupsi ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 8 triliun.
Dalam dakwaan, terungkap bahwa Yusrizki menerima sejumlah uang dari berbagai pihak terkait proyek tersebut, dengan total mencapai Rp 84 miliar. Namun, Yusrizki tetap bersikeras tidak bersalah atas tuduhan yang dialamatkan padanya.
Kasus ini menyoroti pentingnya pemberantasan korupsi di Indonesia dan peran sistem hukum dalam menegakkan keadilan.
(K/09)
JAKARTA Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, menegaskan bahwa budaya membaca merupakan ind
PendidikanPADANGSIDIMPUAN Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pemersatu Kota Padangsidimpuan kembali turun ke jalan dan menggelar aksi
Hukum dan KriminalPADANG LAWAS UTARA Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan
PemerintahanSUNGAI PENUH Aksi unjuk rasa yang digelar para aktivis dari Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh kembali memanas di depan Kantor Keja
Hukum dan KriminalSUNGAI PENUH Gelombang unjuk rasa kembali menggema di Kota Sungai Penuh, Rabu (25/6/2025). Ratusan aktivis dari Kabupaten Kerinci dan Ko
PemerintahanACEH BESAR Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Menhan RI), Letjen TNI (Purn.) Sjafrie Sjamsoeddin, memberikan apresiasi tinggi kepada
NasionalJAMBI Kepolisian Daerah (Polda) Jambi kembali melakukan perombakan di jajaran pejabat utamanya.Berdasarkan Surat Telegram Kapolri nomor
NasionalBANDA ACEH Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke79, Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menggelar kegiatan olahraga bersama yang ber
NasionalJAMBI Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar menerima kunjungan audiensi dari jajaran manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Re
NasionalDELI SERDANG Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, menyampaikan komitmennya untuk menurunkan harga tiket penerb
Ekonomi