Senam Bersama di Banda Aceh, Sekda M. Nasir Ajak Warga Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
BANDA ACEH Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, mengikuti kegiatan Senam Pemerintah Aceh bersama ratusan peserta di Kecamatan Banda
NASIONAL
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa permintaan maaf yang diajukan oleh sejumlah pegawai yang terlibat dalam skandal pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) bukanlah vonis akhir bagi mereka. Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango, dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (27/2/2024), menegaskan bahwa sanksi disiplin akan diberlakukan sesuai ketentuan bagi para pegawai yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Tentu saja hukuman disiplin yang berlaku bagi ketentuan ASN karena pegawai KPK telah berstatus ASN,” ujar Nawawi.
Nawawi menjelaskan bahwa KPK telah membentuk tim pemeriksa untuk menentukan sanksi disiplin bagi para pegawai yang terseret dalam skandal pungli tersebut. Pengusutan kasus ini ditekankan untuk dipercepat karena telah menjadi perhatian utama komisioner KPK.
“Kami telah meminta kepada inspektorat dan kesekjenan serta deputi penindakan untuk mempercepat proses pemeriksaannya,” tegas Nawawi.
Lebih lanjut, sebagian pegawai yang terlibat dalam skandal pungli diketahui telah menyandang status tersangka dalam kasus pidana di KPK. Oleh karena itu, percepatan penanganan tidak hanya dilakukan terhadap aspek sanksi disiplin, tetapi juga untuk proses hukumnya.
Sebelumnya, KPK telah menjalankan perintah eksekusi dari Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah terkait kasus etik pungli di rutan. Sebanyak 78 pegawai KPK secara terbuka menyampaikan permintaan maaf pada Senin (26/2/2024), yang dipantau langsung oleh anggota Dewas KPK dan komisioner Lembaga Antirasuah.
Dalam permintaan maaf tersebut, para pegawai mengakui kesalahan mereka dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama. Namun, Nawawi menegaskan bahwa permintaan maaf tersebut tidak akan mengakhiri proses penanganan kasus ini, dan sanksi disiplin maupun proses hukum tetap akan diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
(FZ/011)
BANDA ACEH Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, mengikuti kegiatan Senam Pemerintah Aceh bersama ratusan peserta di Kecamatan Banda
NASIONAL
JAKARTA Perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) mendorong semakin tingginya kebutuhan tenaga ahli di
PENDIDIKAN
SIBOLGA Kebakaran hebat melanda Pasar Sibolga Nauli, Kota Sibolga, Sumatera Utara, pada Sabtu malam, 11 Juli 2026. Api yang membakar kaw
PERISTIWA
MEDAN Polres Samosir mengamankan dua personelnya yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Kedua ang
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Dewan Pimpinan Daerah Brigade Kartini AMPI (DPD BKA) Kota Binjai terus menjalankan kegiatan sosial melalui program Jumat Berkah.
NASIONAL
BATU BARA Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara mengungkap dugaan peredaran narkotika golongan II jenis Etomidate atau yang dikenal se
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN PTPN I Regional 1 mengungkap dugaan aktivitas penambangan galian C ilegal yang diduga berkedok program cetak sawah di areal Hak Gu
PERISTIWA
MEDAN Kepolisian menutup sementara operasional pasar malam yang berada di Jalan Perhubungan Simpang Beo, Desa Lau Dendang, Kecamatan Per
PERISTIWA
SAMOSIR Dua anggota Polres Samosir diamankan setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Keduanya merupakan Aipda ES d
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia, Arifki Chaniago, menilai aktivitas politik Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi)
POLITIK