Kasus Bambang Tewas dan Fatur Dikeroyok Masih Didalami Polisi, Yusril Buka Suara
JAKARTA Polda Metro Jaya masih mendalami kasus tewasnya Bambang Setyawan, penjual cermin, serta dugaan pengeroyokan terhadap Faturrohman s
NASIONAL
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa permintaan maaf yang diajukan oleh sejumlah pegawai yang terlibat dalam skandal pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) bukanlah vonis akhir bagi mereka. Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango, dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (27/2/2024), menegaskan bahwa sanksi disiplin akan diberlakukan sesuai ketentuan bagi para pegawai yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Tentu saja hukuman disiplin yang berlaku bagi ketentuan ASN karena pegawai KPK telah berstatus ASN,” ujar Nawawi.
Nawawi menjelaskan bahwa KPK telah membentuk tim pemeriksa untuk menentukan sanksi disiplin bagi para pegawai yang terseret dalam skandal pungli tersebut. Pengusutan kasus ini ditekankan untuk dipercepat karena telah menjadi perhatian utama komisioner KPK.
“Kami telah meminta kepada inspektorat dan kesekjenan serta deputi penindakan untuk mempercepat proses pemeriksaannya,” tegas Nawawi.
Lebih lanjut, sebagian pegawai yang terlibat dalam skandal pungli diketahui telah menyandang status tersangka dalam kasus pidana di KPK. Oleh karena itu, percepatan penanganan tidak hanya dilakukan terhadap aspek sanksi disiplin, tetapi juga untuk proses hukumnya.
Sebelumnya, KPK telah menjalankan perintah eksekusi dari Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah terkait kasus etik pungli di rutan. Sebanyak 78 pegawai KPK secara terbuka menyampaikan permintaan maaf pada Senin (26/2/2024), yang dipantau langsung oleh anggota Dewas KPK dan komisioner Lembaga Antirasuah.
Dalam permintaan maaf tersebut, para pegawai mengakui kesalahan mereka dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama. Namun, Nawawi menegaskan bahwa permintaan maaf tersebut tidak akan mengakhiri proses penanganan kasus ini, dan sanksi disiplin maupun proses hukum tetap akan diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
(FZ/011)
JAKARTA Polda Metro Jaya masih mendalami kasus tewasnya Bambang Setyawan, penjual cermin, serta dugaan pengeroyokan terhadap Faturrohman s
NASIONAL
JAKARTA Polda Metro Jaya masih mendalami kasus tewasnya Bambang Setyawan, penjual cermin, serta dugaan pengeroyokan terhadap Faturrohman s
NASIONAL
JAKARTA Badan Pusat Statistik (BPS) menegaskan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) bukan ukuran tunggal untuk men
EKONOMI
PONTIANAK Ribuan warga Kota Pontianak, Kalimantan Barat, menggelar salat istisqa di halaman Masjid Raya Mujahidin untuk memohon hujan di t
PERISTIWA
JOMBANG Muktamar ke35 Nahdlatul Ulama (NU) meminta pemerintah mengevaluasi keberadaan Koperasi Merah Putih agar benarbenar menjadi kekua
NASIONAL
MEDAN Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi sarang peredaran narkoba di Jalan PWI, Gang Gi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) cenderung bergerak stagnan sepanjang sepekan terakhir. Pada penutupan perda
EKONOMI
JEDDAH Indonesia mendesak Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) mengambil langkah nyata untuk merespons berbagai tindakan Israel di wilayah Pa
INTERNASIONAL
JAKARTA Harga emas Antam hari ini, Minggu (30/8/2026), masih bertahan di level Rp2.670.000 per gram. Harga tersebut tidak berubah dibandin
EKONOMI
ACEH TIMUR Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi mengimbau masyarakat tidak membuka atau mengelola lahan dengan cara membakar. Langkah t
NASIONAL