BREAKING NEWS
Sabtu, 21 Juni 2025

Kasus Film Porno, Siskaeee Menuju Pemeriksaan Pengadilan

BITVonline.com - Jumat, 23 Februari 2024 04:58 WIB
45 view
Kasus Film Porno, Siskaeee Menuju Pemeriksaan Pengadilan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menyelesaikan penyusunan berkas perkara yang melibatkan tersangka dalam kasus film porno yang menjadi perbincangan hangat. Berkas perkara tersebut telah berhasil dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk tahap penelitian lebih lanjut.

Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, mengonfirmasi bahwa berkas perkara dengan 12 orang tersangka, yang merupakan talent film porno yang beroperasi di Jakarta Selatan, telah diserahkan tahap 1 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di kantor Kejati DKI Jakarta pada tanggal 21 Februari 2024. Langkah ini merupakan bagian dari proses penelitian yang akan dilakukan oleh JPU terhadap berkas perkara tersebut.

Ade menjelaskan bahwa pihak kepolisian saat ini sedang menunggu hasil penelitian berkas perkara oleh JPU. Setelah penelitian tersebut selesai, akan dilakukan pelimpahan tahap 2 berupa barang bukti dan tersangka.

Baca Juga:

Para tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini meliputi sejumlah individu, termasuk Siskaeee, Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP, Virly Virginia, Putri Lestari alias Jessica, dan beberapa lainnya, termasuk dua tersangka pemeran pria, yaitu Bima Prawira dan Fatra Ardianata. Ancaman hukuman yang dihadapi oleh para tersangka adalah 10 tahun penjara, sesuai dengan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang menyatakan bahwa setiap orang yang menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi dapat dipidana dengan penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar.

Kasus ini telah menarik perhatian publik karena melibatkan sejumlah nama terkenal di media sosial. Penyelidikan dan penanganan kasus ini menunjukkan komitmen polisi dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari konten yang melanggar ketertiban umum dan moralitas.

Baca Juga:

(K/09)

Tags
beritaTerkait
Jangan Senang Dulu! ASN Boleh WFA, Tapi Ini Syarat dan Batasannya
Swasembada Pangan Jadi Senjata Utama Indonesia Hadapi Krisis Global
Iran Tolak Diplomasi Baru dengan AS Jika Israel Tak Dihentikan: Trump Mengaku Sulit
DJKI Tegaskan Aturan Performing Rights: Promotor Bayar Royalti, Musisi Tak Perlu Lagi Minta Izin
Sinergi Humanis, Polres Jembrana Gelar Car Free Day dan Layanan Publik Gratis Sambut Hari Bhayangkara ke-79
Polda Bali Kerahkan 660 Personel Amankan Pembukaan Pesta Kesenian Bali ke-47
komentar
beritaTerbaru