Mahasiswa UMY Amankan Pria Diduga Intel Usai Demo, Polda DIY: Benar Anggota Kami
YOGYAKARTA Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membenarkan seorang anggotanya yang bertugas sebagai personel intelijen sempat diamank
HUKUM DAN KRIMINAL
INDRAMAYU -Sidang tuntutan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, menjadi sorotan di Pengadilan Negeri Indramayu pada Kamis (22/2/2024). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan tuntutan pidana satu tahun enam bulan penjara atas dugaan pelanggaran pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.
Dalam ruang sidang yang penuh dengan ketegangan, tim JPU yang dipimpin oleh Rama Eka Darma membacakan tuntutan dengan menyebut sejumlah nama saksi yang telah diperiksa sebelumnya. Menurut mereka, Panji Gumilang terbukti secara sah melakukan perbuatan yang dianggap sebagai penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia.
“Menuntut agar Pengadilan Negeri Indramayu yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan 1, menyatakan terdakwa Abdussalam Panji Gumilang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan, dan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan menyalahgunakan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia sebagaimana diatur, dan diancam pidana pada pasal 156 KUHP sebagaimana dengan dakwaan kedua,” ujar Rama Eka Darma.
Tim JPU juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana satu tahun enam bulan penjara kepada terdakwa Panji Gumilang, dengan mempertimbangkan seluruh fakta dan bukti yang telah diajukan dalam persidangan.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan tertulis pada sidang berikutnya. Mereka menilai bahwa tuntutan yang diajukan oleh JPU telah memberatkan kliennya. Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa.
Keputusan akhir akan menjadi penentu bagi nasib Panji Gumilang, yang menghadapi ancaman pidana atas tuduhan penodaan agama. Sidang ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan isu sensitif yang melibatkan nilai-nilai keagamaan di Indonesia.
(K/09)
YOGYAKARTA Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membenarkan seorang anggotanya yang bertugas sebagai personel intelijen sempat diamank
HUKUM DAN KRIMINAL
MEXICO CITY Tim nasional Kolombia meraih kemenangan perdana mereka di ajang Piala Dunia 2026 setelah menundukkan Uzbekistan dengan skor
OLAHRAGA
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengaku menerima sejumlah laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pela
HUKUM DAN KRIMINAL
KARO Staf Ahli I Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Sumatera Utara, Titiek Sugiharti, meninjau pela
PEMERINTAHAN
TAPTENG Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Masinton Pasaribu menemui langsung warga yang menggelar aksi di depan Kantor Bupati, Rabu, 17 Jun
PEMERINTAHAN
PEMATANGSIANTAR Kebakaran hebat melanda kawasan Pajak Parluasan, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Kamis dini hari, 18 Juni 2026. Peri
PERISTIWA
JAKARTA Pasar ponsel pintar kelas harga Rp2 jutaan semakin kompetitif pada pertengahan 2026. Dengan dana terbatas, konsumen kini sudah bis
SAINS DAN TEKNOLOGI
TEBING TINGGI Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Sumatera Utara, Kahiyang Ayu, mengapresiasi pe
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah mengantongi sejumlah informasi terkait dugaan praktik pemerasan dalam pengu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengajak perwakilan mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi untuk mengikuti kunjungan kerja
NASIONAL