Mahasabha XIII PHDI Digelar di Jakarta, Masa Depan Umat Hindu hingga Indonesia Emas 2045 Dibahas
JAKARTA Mahasabha XIII Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Tahun 2026 resmi dibuka di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (8/10/2026). For
NASIONAL
JAKARTA – Majelis Kehormatan Hakim (MKH) telah menjatuhkan sanksi berat terhadap seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut yang berinisial V. Sanksi tersebut berupa pemberhentian dengan hak pensiun akibat pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh hakim tersebut. Penetapan pemberhentian ini dilakukan setelah melalui proses sidang MKH yang kedua, di mana hakim terlapor V tidak hadir dalam sidang pertama.
Sidang MKH yang kedua ini digelar di Gedung High End, Jakarta pada Senin (19/2/2024). Sidang tersebut merupakan bagian dari proses tindak lanjut atas usulan Mahkamah Agung (MA) terkait pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh hakim V.
Dalam sidang tersebut, hakim V dihadapkan pada tuduhan pelanggaran disiplin karena melakukan bolos kerja dan menentang mutasi. Sebagai konsekuensi atas pelanggaran tersebut, MKH memutuskan untuk memberhentikan hakim V dengan hak pensiun. Putusan tersebut didasarkan pada laporan hasil pemeriksaan oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA), yang menemukan bahwa hakim V secara konsisten menolak untuk mematuhi keputusan MA terkait mutasi dan tidak hadir dalam tugasnya dalam jangka waktu yang lama.
Sebelumnya, hakim V telah diberikan sanksi disiplin berupa penundaan kenaikan gaji selama satu tahun pada tahun 2021 akibat ketidakpatuhannya terhadap mutasi yang ditetapkan oleh MA. Namun, V tetap menunjukkan penolakan dan tidak mau menjalankan tugasnya, baik di PN Pemalang maupun di PN Kalianda.
Dalam proses sidang MKH tersebut, hakim V juga dituduh telah menunjukkan perilaku tidak sopan dan mengeluarkan kata-kata tidak senonoh terhadap tim pemeriksa pada tahun 2022. Selain itu, V juga dianggap tidak kooperatif karena tidak pernah hadir dalam panggilan-panggilan yang dilakukan oleh Bawas MA dan PT Bandung.
Dengan demikian, MKH menyatakan bahwa pemberhentian hakim V dengan hak pensiun merupakan sanksi yang tepat atas pelanggaran disiplin yang dilakukannya. Meskipun telah memiliki masa kerja yang cukup lama, yakni sekitar 20 tahun, namun perilaku V yang tidak patuh dan tidak kooperatif dianggap sebagai pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi dalam sistem peradilan. MKH juga menekankan bahwa putusan tersebut diambil tanpa kehadiran V dalam sidang, setelah V beberapa kali tidak hadir tanpa alasan yang memadai.
Demikianlah, MKH telah menjatuhkan putusan pemberhentian hakim V dengan hak pensiun sebagai konsekuensi dari pelanggaran disiplin yang dilakukannya. Putusan tersebut diambil setelah melalui proses sidang yang cukup panjang dan mendalam, dengan mempertimbangkan berbagai bukti dan informasi yang ada.
(A/08)
JAKARTA Mahasabha XIII Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Tahun 2026 resmi dibuka di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (8/10/2026). For
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas membuka peluang investasi dan perdagangan yang lebih luas dengan Malaysia. Hal itu disampai
EKONOMI
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meninjau penyelesaian pembangunan Stadion Teladan dan menemukan sejumlah bagian yang masih
PEMERINTAHAN
JAKARTA Istana membantah isu adanya upaya menyingkirkan orangorang Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) dari pemerintahan Presiden Prabo
POLITIK
MEDAN Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin alias Ondim disebut sudah mengetahui keberadaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Partai Golkar telah menetapkan Presiden Prabowo Subianto sebagai calon presiden (capres) yang akan didukung pada Pilpres 2029. Nam
POLITIK
MEDAN Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan menangkap seorang pria berinisial RS yang diduga menjadi kurir narkotika ja
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan tiga saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan pela
NASIONAL
JAKARTA Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Hery Susanto membantah menerima uang dari Agung Winarno dalam perkara dugaan tinda
NASIONAL
BANDA ACEH Polda Aceh bersama TNI dan Pemerintah Aceh mematangkan kesiapan pengamanan Muzakarah Internasional Ulama Tauhid Sufi KeII Tahu
NASIONAL