37 Siswa dan Guru di Timor Tengah Selatan Diduga Keracunan MBG
NTT Sebanyak 37 siswa dan enam guru dari tiga sekolah di Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara
PERISTIWA
JAKARTA – Majelis Kehormatan Hakim (MKH) telah menjatuhkan sanksi berat terhadap seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut yang berinisial V. Sanksi tersebut berupa pemberhentian dengan hak pensiun akibat pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh hakim tersebut. Penetapan pemberhentian ini dilakukan setelah melalui proses sidang MKH yang kedua, di mana hakim terlapor V tidak hadir dalam sidang pertama.
Sidang MKH yang kedua ini digelar di Gedung High End, Jakarta pada Senin (19/2/2024). Sidang tersebut merupakan bagian dari proses tindak lanjut atas usulan Mahkamah Agung (MA) terkait pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh hakim V.
Dalam sidang tersebut, hakim V dihadapkan pada tuduhan pelanggaran disiplin karena melakukan bolos kerja dan menentang mutasi. Sebagai konsekuensi atas pelanggaran tersebut, MKH memutuskan untuk memberhentikan hakim V dengan hak pensiun. Putusan tersebut didasarkan pada laporan hasil pemeriksaan oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA), yang menemukan bahwa hakim V secara konsisten menolak untuk mematuhi keputusan MA terkait mutasi dan tidak hadir dalam tugasnya dalam jangka waktu yang lama.
Sebelumnya, hakim V telah diberikan sanksi disiplin berupa penundaan kenaikan gaji selama satu tahun pada tahun 2021 akibat ketidakpatuhannya terhadap mutasi yang ditetapkan oleh MA. Namun, V tetap menunjukkan penolakan dan tidak mau menjalankan tugasnya, baik di PN Pemalang maupun di PN Kalianda.
Dalam proses sidang MKH tersebut, hakim V juga dituduh telah menunjukkan perilaku tidak sopan dan mengeluarkan kata-kata tidak senonoh terhadap tim pemeriksa pada tahun 2022. Selain itu, V juga dianggap tidak kooperatif karena tidak pernah hadir dalam panggilan-panggilan yang dilakukan oleh Bawas MA dan PT Bandung.
Dengan demikian, MKH menyatakan bahwa pemberhentian hakim V dengan hak pensiun merupakan sanksi yang tepat atas pelanggaran disiplin yang dilakukannya. Meskipun telah memiliki masa kerja yang cukup lama, yakni sekitar 20 tahun, namun perilaku V yang tidak patuh dan tidak kooperatif dianggap sebagai pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi dalam sistem peradilan. MKH juga menekankan bahwa putusan tersebut diambil tanpa kehadiran V dalam sidang, setelah V beberapa kali tidak hadir tanpa alasan yang memadai.
Demikianlah, MKH telah menjatuhkan putusan pemberhentian hakim V dengan hak pensiun sebagai konsekuensi dari pelanggaran disiplin yang dilakukannya. Putusan tersebut diambil setelah melalui proses sidang yang cukup panjang dan mendalam, dengan mempertimbangkan berbagai bukti dan informasi yang ada.
(A/08)
NTT Sebanyak 37 siswa dan enam guru dari tiga sekolah di Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara
PERISTIWA
ASAHAN Wakil Bupati Asahan, Rianto, menegaskan komitmen kuatnya dalam menjaga kelestarian infrastruktur jalan. Ia mengimbau para pengusa
PEMERINTAHAN
BANTEN Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga sekaligus Kepala BKKBN Wihaji mengunjungi wilayah adat Baduy di Kabupaten Lebak, Ba
NASIONAL
JAKATA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengklarifikasi polemik rencana penentuan status aktivis HAM oleh tim asesor yang
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Rencana pemerintah untuk menghentikan impor bahan bakar minyak (BBM) dalam 23 tahun ke depan dinilai belum realistis tanpa tr
EKONOMI
JAKARTA Mantan istri komedian Andre Taulany, Rien Wartia Trigina atau Erin, melaporkan balik asisten rumah tangganya berinisial HW ke Po
ENTERTAINMENT
MEDAN Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Aditya Ramdani dalam perkara peredaran
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari meminta masyarakat tidak terjebak pada potongan pernyataan dalam p
NASIONAL
BATU BARA Masyarakat Kabupaten Batu Bara kini sedang menanggung beban ganda. Dua kebutuhan pokok vital, yakni gas Elpiji 3 kg dan minyak
EKONOMI
BANDA ACEH Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Aceh meminta Pemerintah Aceh mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur pembatasa
PEMERINTAHAN