BREAKING NEWS
Kamis, 30 April 2026

Hakim V Diberhentikan dengan Hak Pensiun oleh MKH atas Pelanggaran Disiplin

BITVonline.com - Senin, 19 Februari 2024 07:43 WIB
Hakim V Diberhentikan dengan Hak Pensiun oleh MKH atas Pelanggaran Disiplin
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Majelis Kehormatan Hakim (MKH) telah menjatuhkan sanksi berat terhadap seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut yang berinisial V. Sanksi tersebut berupa pemberhentian dengan hak pensiun akibat pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh hakim tersebut. Penetapan pemberhentian ini dilakukan setelah melalui proses sidang MKH yang kedua, di mana hakim terlapor V tidak hadir dalam sidang pertama.

Sidang MKH yang kedua ini digelar di Gedung High End, Jakarta pada Senin (19/2/2024). Sidang tersebut merupakan bagian dari proses tindak lanjut atas usulan Mahkamah Agung (MA) terkait pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh hakim V.

Dalam sidang tersebut, hakim V dihadapkan pada tuduhan pelanggaran disiplin karena melakukan bolos kerja dan menentang mutasi. Sebagai konsekuensi atas pelanggaran tersebut, MKH memutuskan untuk memberhentikan hakim V dengan hak pensiun. Putusan tersebut didasarkan pada laporan hasil pemeriksaan oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA), yang menemukan bahwa hakim V secara konsisten menolak untuk mematuhi keputusan MA terkait mutasi dan tidak hadir dalam tugasnya dalam jangka waktu yang lama.

Sebelumnya, hakim V telah diberikan sanksi disiplin berupa penundaan kenaikan gaji selama satu tahun pada tahun 2021 akibat ketidakpatuhannya terhadap mutasi yang ditetapkan oleh MA. Namun, V tetap menunjukkan penolakan dan tidak mau menjalankan tugasnya, baik di PN Pemalang maupun di PN Kalianda.

Dalam proses sidang MKH tersebut, hakim V juga dituduh telah menunjukkan perilaku tidak sopan dan mengeluarkan kata-kata tidak senonoh terhadap tim pemeriksa pada tahun 2022. Selain itu, V juga dianggap tidak kooperatif karena tidak pernah hadir dalam panggilan-panggilan yang dilakukan oleh Bawas MA dan PT Bandung.

Dengan demikian, MKH menyatakan bahwa pemberhentian hakim V dengan hak pensiun merupakan sanksi yang tepat atas pelanggaran disiplin yang dilakukannya. Meskipun telah memiliki masa kerja yang cukup lama, yakni sekitar 20 tahun, namun perilaku V yang tidak patuh dan tidak kooperatif dianggap sebagai pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi dalam sistem peradilan. MKH juga menekankan bahwa putusan tersebut diambil tanpa kehadiran V dalam sidang, setelah V beberapa kali tidak hadir tanpa alasan yang memadai.

Demikianlah, MKH telah menjatuhkan putusan pemberhentian hakim V dengan hak pensiun sebagai konsekuensi dari pelanggaran disiplin yang dilakukannya. Putusan tersebut diambil setelah melalui proses sidang yang cukup panjang dan mendalam, dengan mempertimbangkan berbagai bukti dan informasi yang ada.

(A/08)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru