Prabowo Disebut Tunjuk Pengusaha Haji Isam Tangani Karhutla, Mensesneg Bantah: Tidak Benar
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membantah kabar yang menyebut pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Is
NASIONAL
JAKARTA – Pasangan Pipit Sri Hartanti dan Supardi telah mengambil langkah berani dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melegalisasi penggunaan ganja dalam keperluan medis. Motivasi mereka adalah keadaan salah satu anak mereka yang mengalami cerebral palsy sejak kecil. Dalam gugatannya, mereka menyoroti UU 8 tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 Beserta Protokol yang Mengubahnya.
Pipit-Supardi secara khusus menguji Pasal 1 ayat (2) UU 8/1976 dan materi Paragraf 7 dan Paragraf 8 UU Narkotika. Mereka meyakini bahwa kedua pasal tersebut bertentangan dengan beberapa pasal dalam UUD 1945, seperti Pasal 28C Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28H Ayat (1), dan Pasal 28H Ayat (2), yang mengatur hak atas perlindungan atas kesehatan dan hak atas kehidupan yang layak bagi setiap warga negara.
Hakim konstitusi M Guntur Hamzah menyoroti konsiderans ‘mengingat’ yang diujikan oleh para Pemohon, menyatakan potensi kerusakan terhadap konstruksi sebuah undang-undang. Sementara itu, hakim konstitusi Daniel Yusmic memberikan nasihat untuk memperbaiki permohonan dengan menguraikan secara lebih rinci pasal-pasal yang dijadikan dasar pengujian, beserta kerugian konstitusionalitas yang terjadi.
Pengacara Pipit-Supardi, Singgih Tomi Gumilang, menjelaskan bahwa kliennya telah melakukan segala upaya untuk kesembuhan anak mereka. Mereka menegaskan bahwa terapi menggunakan minyak dari formulasi cannabis atau ganja, dengan kandungan cannabidiol dan THC, telah terbukti efektif bagi anak yang mengalami gangguan motorik kompleks.
Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 26 Februari 2024. MK sebelumnya juga telah mengadili isu sejenis terkait ganja medis, di mana MK menolak gugatan terhadap UU Narkotika namun juga menyatakan pemahaman dan empati tinggi terhadap para penderita penyakit tertentu yang merasa terbantu dengan terapi menggunakan jenis narkotika golongan I.
(A/08)
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membantah kabar yang menyebut pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Is
NASIONAL
JAKARTA Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan seluruh kepala daerah melarang pembukaan lahan dengan cara dibak
NASIONAL
BANDA ACEH Presiden Prabowo Subianto dikabarkan memberhentikan M. Nasir dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Aceh. Pemberhent
PEMERINTAHAN
JAKARTA Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) Siti Ma&039rifah meminta Universitas Pertahan
PENDIDIKAN
JAKARTA Pengamat politik dari Citra Institute, Efriza, menilai PDI Perjuangan (PDIP) berpeluang membangun poros alternatif jika Prabowo
POLITIK
JAKARTA Pengaduan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang selama enam bulan tak kunjung selesai akhirnya tuntas dalam waktu sekitar dua
NASIONAL
MOJOKERTO Kebakaran melanda bangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Dlanggu, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timu
PERISTIWA
MANGGARAI TIMUR Relawan kemanusiaan sekaligus Founder Yayasan Gerak Bareng, Ahmad Zaki Ali, meninggal dunia saat menjalankan misi kemanu
ENTERTAINMENT
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai praktik korupsi di sektor pendidikan bukan sekadar pelanggaran hukum. Lembaga antiras
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG menguat 1,93 persen sepanjang perdagangan sepekan. IHSG ditutup pada level 6.525,690, naik
EKONOMI