JAKARTA - Sidang perdana kasus penembakan bos rental mobil yang terjadi di Rest Area Tol Tangerang-Merak Km 45 berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (10/2/2025). Dalam sidang tersebut, tiga prajurit TNI Angkatan Laut (AL) yang menjadi terdakwa, yaitu Bambang Apri Atmojo, Akbar Adli, dan Rafsin Hermawan, hadir mengenakan seragam dinas militer lengkap dengan baret merah dan biru.
Sidang dimulai tepat pukul 10.00 WIB, dengan Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel Chk Arif Rachman memimpin jalannya persidangan. Dalam awal persidangan, hakim mengawali dengan memeriksa kondisi kesehatan para terdakwa. "Baik para terdakwa, kali ini dalam keadaan sehat?" tanya Arif Rachman, yang kemudian disambut dengan jawaban singkat dari para terdakwa.
Namun, hakim memberikan teguran kepada terdakwa pertama, Bambang Apri Atmojo, karena terlihat tertunduk selama pembacaan dakwaan dan tidak memberikan respons. "Terdakwa satu (Bambang Apri Atmojo) kamu lagi sakit?" tanya Arif. "Siap tidak," jawab Bambang dengan singkat. Teguran juga diberikan kepada terdakwa kedua, Akbar Adli, yang dianggap tidak rapi dalam persidangan karena kumisnya tidak dicukur. "Terdakwa 2 (Akbar Adli) dicukur itu ya. Ada enggak cukuran di tahanan?" tanya Arif. "Siap nanti pinjam yang lain," jawab Akbar.
Sidang ini menandai dimulainya proses hukum terhadap tiga prajurit TNI AL yang didakwa dalam kasus penembakan yang menewaskan bos rental mobil di Rest Area Tol Tangerang-Merak Km 45. Ketiga terdakwa terlihat hanya tertunduk tanpa mengeluarkan sepatah kata pun saat memasuki ruang sidang, sementara proses pemeriksaan identitas mereka berlangsung.