BREAKING NEWS
Jumat, 17 Oktober 2025

KPK Menyita Aset Mantan Kepala Bea Cukai Makassar

BITVonline.com - Senin, 12 Februari 2024 10:59 WIB
KPK Menyita Aset Mantan Kepala Bea Cukai Makassar
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MAKASSAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melancarkan aksinya dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dengan menyita sejumlah aset yang diduga dimiliki oleh mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. Langkah tegas ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi serta memulihkan keuangan negara dari kerugian yang ditimbulkan akibat tindakan korupsi.

Aset yang disita oleh KPK dari Andhi Pramono tidaklah sedikit, terutama mayoritasnya berupa tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa lokasi strategis di Bogor dan Jakarta. Tanah-tanah ini bukan hanya menjadi objek penyitaan, tetapi juga menjadi bukti konkret terkait dugaan penggunaan hasil korupsi untuk memperoleh kekayaan yang tidak sah.

Salah satu hal yang menarik perhatian adalah adanya mobil mewah jenis Ford berwarna merah yang juga turut disita oleh KPK. Mobil mewah ini menjadi simbol kemewahan yang diduga diperoleh melalui korupsi, dan penyitaannya oleh KPK adalah bentuk upaya pemulihan keuangan negara serta memberikan efek jera terhadap praktik korupsi di masa yang akan datang.

Langkah KPK dalam menyita aset Andhi Pramono juga merupakan bagian dari upaya dalam melacak serta mengidentifikasi kekayaan yang diduga berasal dari hasil korupsi. Tindakan ini tidak hanya menjadi sebuah sanksi, tetapi juga merupakan langkah menuju proses hukum yang lebih lanjut terhadap tersangka korupsi.

Dengan adanya penyitaan aset tersebut, KPK juga menunjukkan bahwa tidak ada tempat untuk koruptor dalam memperoleh keuntungan pribadi dari uang rakyat. Upaya ini menjadi momentum penting dalam menegakkan supremasi hukum serta memperkuat integritas dan transparansi dalam pemerintahan.

Melalui aksi penyitaan aset yang dilakukan oleh KPK, diharapkan masyarakat semakin yakin bahwa negara serius dalam memberantas korupsi dan menjaga keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Langkah-langkah ini juga menjadi pesan bagi siapa pun yang berniat untuk melakukan tindakan korupsi bahwa tidak akan luput dari jeratan hukum yang tegas dan adil.

(A/08)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru