Indonesia Kirim Dubes Hadiri Pemakaman Ayatollah Khamenei, Kemlu Tegaskan Sikap Resmi RI
JAKARTA Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memastikan akan menghadiri rangkaian prosesi pemakaman Pemimpin Tert
INTERNASIONAL
KARAWANG – Seorang mantan Kades ditahan kepolisian usai menjadi tersangka korupsi dana desa.Uang korupsi dipakai untuk keperluan pribadi seperti karaoke hingga menggunakan narkoba jenis sabu.
Abdul Wahab, mantan Kepala Desa (Kades) Jatiwangi, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana desa.
Kepolisian Resor Karawang, yang dipimpin oleh AKP Wirdhanto Hadicaksono, menyatakan bahwa Abdul Wahab diduga menggunakan dana desa selama menjabat sebagai kades periode 2015-2021 untuk kepentingan pribadi, terutama untuk biaya rekreasi di tempat hiburan seperti karaoke, serta konsumsi narkoba.
Desa Jatiwangi menerima dana desa pada tahun anggaran 2018 sebesar Rp 967.998.700 dalam tiga tahap. Namun, hasil audit Inspektorat Kabupaten Karawang menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 221.118.160 dalam penggunaan dana tersebut. Setelah empat temuan dari hasil audit ditemukan, Abdul Wahab ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian. Hasil pemeriksaan urine Abdul Wahab juga menunjukkan bahwa dia positif mengonsumsi sabu.
Abdul Wahab menggunakan modus operandi proyek pembangunan fisik untuk menyelundupkan dana desa. Namun, hasil dari proyek tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan. Meskipun telah dilakukan tiga kali mediasi dengan Inspektorat Karawang untuk mengembalikan kerugian negara, Abdul Wahab tidak menunjukkan itikad baik. Oleh karena itu, dia dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, atau Pasal 8 dari UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
https://youtu.be/x7RrO9XS_4c
Ancaman hukumannya mencapai maksimal 20 tahun penjara dan denda subsider sebesar Rp 100.000.000 hingga Rp 350.000.000. Polisi telah menyita sejumlah barang bukti termasuk dokumen seperti salinan APBDes Jatiwangi, buku rekening Desa Jatiwangi, serta surat-surat terkait pencairan dana. Kasus ini kini berada dalam tahap dua dan barang bukti telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Karawang untuk proses lebih lanjut.
(A/08)
JAKARTA Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memastikan akan menghadiri rangkaian prosesi pemakaman Pemimpin Tert
INTERNASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, meminta pemerintah memperkuat landasan hukum dan perlindungan hak asasi manusia
NASIONAL
BALIKPAPAN PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) me
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kondisi perekonomian Indonesia tetap berada dalam jalur yang stabil dan
EKONOMI
BANDAR LAMPUNG Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 5 kilogram sabu dan 202
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengungkapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2027 diperkirakan mengalami ken
NASIONAL
JAKARTA Polda Metro Jaya merespons pengajuan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Kepo
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan terduga penyuap Bupati Langkat, Yaqub Abdhal Al Mu&039arif (YQB), tidak ik
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan penyidikan dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pemberian amplop o
HUKUM DAN KRIMINAL
SERDANG BEDAGAI Seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) bernama Agok dilaporkan hanyut saat mandi bersama sejumlah temannya di Sun
PERISTIWA