Prabowo Kumpulkan 12 Ribu Penggerak MBG, Tegaskan Program Strategis untuk Generasi Emas 2045
BOGOR Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan lebih dari 12 ribu penggerak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam kegiatan bertajuk Bui
NASIONAL
LAMPUNG – Adelia Putri Salma, seorang selebgram yang berasal dari Palembang, kini harus menghadapi sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandar Lampung atas keterlibatannya dalam jaringan narkoba internasional yang dipimpin oleh Fredy Pratama. Dalam persidangan ini, Adelia didakwa atas pasal pencucian uang yang diduga berasal dari suaminya, Kadapi, yang merupakan salah satu pengendali narkoba. Total uang yang terlibat dalam kasus ini mencapai angka yang mencengangkan, yakni mencapai Rp 3,67 miliar.
Menurut dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Eka Aftarini, Adelia diduga kerap menerima uang hasil bisnis narkoba suaminya, Kadapi. Uang tersebut disimpan dalam 4 rekening bank milik Adelia, di mana total uang yang diterimanya mencapai lebih dari Rp 3,67 miliar. Dakwaan juga menyebutkan bahwa Adelia rutin menerima uang dari suaminya sebesar Rp 40 juta setiap bulannya.
Eka menjelaskan bahwa uang tersebut dikirim oleh suaminya, Kadapi, yang saat ini menjadi narapidana di Lapas Banyuasin, Sumatera Selatan, dan merupakan salah satu pengendali jaringan narkoba yang dipimpin oleh Fredy Pratama.
Dalam sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menuduh Adelia Putri Salma terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang atas keterlibatan suaminya dalam jaringan narkoba. Barang-barang mewah yang telah dibeli oleh Adelia juga dijadikan sebagai barang bukti dalam kasus ini.
Adelia Putri Salma dihadapkan pada Pasal 137 huruf (a) junto Pasal 136 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengancam dengan hukuman penjara hingga 20 tahun.
Setelah mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Adelia kemudian berdiskusi dengan penasehat hukumnya untuk mengajukan eksepsi. Namun, di lokasi persidangan, Adelia terus menghindari sorotan kamera awak media dengan menutupi wajahnya menggunakan masker dan map. Dia terlihat terus menunduk ketika memasuki ruang persidangan maupun setelah persidangan usai.
Dalam kasus yang kompleks ini, persidangan Adelia Putri Salma di Pengadilan Negeri Bandar Lampung menjadi sorotan publik karena melibatkan nama-nama terkenal dan nilai uang yang cukup besar.
(A/08)
BOGOR Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan lebih dari 12 ribu penggerak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam kegiatan bertajuk Bui
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik markup dalam sejumlah pengadaan barang di lingkungan Badan Gizi Nasional (B
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa salah satu laporan yang menjadi bagian dari proses pengusutan dugaan k
NASIONAL
JAKARTA Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Pr
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik dari Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) da
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara resmi mencopot Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. OK Arya Zulkarnain, dr. Wahy
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap temuan mengejutkan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MB
HUKUM DAN KRIMINAL
PALEMBANG Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengamankan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berinisial IT dan
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh memeriksa seorang oknum anggota polisi berinisial Aiptu ZK yang mengajukan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kep
HUKUM DAN KRIMINAL