BREAKING NEWS
Jumat, 13 Juni 2025

KPK Tahan Eks Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Terkait Kasus Investasi Fiktif

BITVonline.com - Rabu, 08 Januari 2025 15:51 WIB
42 view
KPK Tahan Eks Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Terkait Kasus Investasi Fiktif
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih, dalam kasus dugaan korupsi terkait investasi fiktif yang merugikan negara sebesar Rp 200 miliar. Kasus ini melibatkan penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola PT IIM pada tahun 2019.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa tindakan Kosasih diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 200 miliar. Sebelumnya, pada Juli 2016, PT Taspen melakukan investasi pembelian sukuk ijarah SIAISA02 sebesar Rp 200 miliar, namun pada Juli 2018, PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) mengeluarkan peringkat tidak layak untuk sukuk tersebut.

Pada Agustus 2018, pengadilan Niaga Jakarta Pusat menetapkan PKPU tetap terhadap PT TPSF. Antonius Kosasih diangkat menjadi Direktur Investasi PT Taspen pada Januari 2019. Pada April 2019, Kosasih memimpin rapat yang membahas opsi perdamaian PKPU dan menyarankan mengonversi sukuk menjadi reksadana.

Baca Juga:

Pada Mei 2019, Kosasih bertemu dengan tersangka lain, EHP, Direktur Utama PT IMM. Tim Investasi PT Taspen memaparkan skema optimalisasi Sukuk TPS Food II (SIAISA02). Kemudian, Sukuk tersebut dimasukkan dalam daftar portofolio yang layak untuk investasi oleh PT IMM, meskipun hal ini bertentangan dengan kebijakan investasi PT Taspen.

Pada 23 Mei 2019, PT Taspen menyetujui proposal perdamaian untuk membayar utang BUMN sebesar Rp 200 miliar dengan tenor 10 tahun dan bunga 2%. Selanjutnya, PT Taspen memutuskan untuk berinvestasi sebesar Rp 1 triliun pada Reksadana I-Next G2, meski kebijakan ini melanggar aturan investasi perusahaan.

Baca Juga:

PT Taspen juga menjual Sukuk SIAISA02, yang ditambah bunga, melalui PT SS dengan total transaksi mencapai Rp 228 miliar. Pada Juni 2019, PT IIM menginstruksikan PT VS membeli Sukuk SIAISA02 dari PT Pacific Sekuritas dan menjualnya ke Reksadana I-NextG2 dengan harga lebih rendah. Perbuatan ini dinilai melanggar prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG). KPK kini melanjutkan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.

(christie)

Tags
beritaTerkait
Mahasiswi Tersangka Kasus Eks Kapolres Ngada Dilimpahkan ke Kejari Kupang, Segera Disidangkan
Staf Media Pribadi Presiden Prabowo Jadi Korban Love Scamming, Lapor ke Polda Banten
PKP & Lippo Bangun Rumah 14 Meter Persegi, Cicilan Rp600 Ribu per Bulan
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Tanimbar Maluku, Tidak Berpotensi Tsunami
Gaji Hakim Naik 280%, SAKSI: Bukan Solusi Atasi Korupsi di Peradilan!
TB Hasanuddin Kritik Rencana TNI AD Bentuk Batalyon Pembangunan: Fokus Saja pada Kesiapan Tempur
komentar
beritaTerbaru