BREAKING NEWS
Senin, 23 Juni 2025

Sat Reskrim Polres Sergai Sampaikan Terkait Dugaan Pencemaran Limbah, Ini Temuannya

BITVonline.com - Jumat, 01 September 2023 08:55 WIB
18 view
Sat Reskrim Polres Sergai Sampaikan Terkait Dugaan Pencemaran Limbah, Ini Temuannya
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Sergai – Satuan Reskrim Polres Sergai menyampaikan perkembangan dugaan peristiwa/kejadian pencemaran lingkungan aliran air sungai Rambung Dusun I Senayan Desa Simpang Empat Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai yang juga merupakan aliran air sungai Desa Sei Parit Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai, Jumat (1/9/2023).

Menurut keterangan Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui Kasat Reskrim AKP Made Yoga Mahendra, mengatakan langkah-langkah yang telah dilakukan, pihaknya melakukan wawancara terhadap pelapor dan saksi-saksi, pengambilan sampel air sungai pada bagian hilir dan bagian hulu bersama pihak Dinas LH Kabupaten Sergai kemudian mengirimkan sampel air sungai ke UPTD. Laboratorium Provinsi Sumut.

“Kita juga telah melakukan pengambilan sampel limbah pada 4 perusahaan/pabrik yang beroperasi di sepanjang aliran sungai rambung bersama pihak Dinas LH Kabupaten Sergai dan mengirimkan sampel ke UPTD. Laboratorium Provinsi Sumut. Dan Melakukan kordinasi dan klarifikasi terhadap Pihak Dinas LH Sergai atas hasil pengambilan sampel air sungai dan sampel limbah perusahaan/pabrik,”paparnya.

Baca Juga:

Lanjut Kasat Reskrim, hasil yang ditemukan bahwa dari hasil kordinasi dan klarifikasi terhadap pihak Dinas LH KabuparenSergai atas pengambilan sampel air sungai rambung yang dikeluarkan oleh UPTD. Laboratorium Provinsi Sumut pada bagian hilir BOD : 10 mg/L dan bagian hulu BOD:7,69 mg/L.

Pengambilan 4 (empat) sampel limbah perusahaan/pabrik sebagai berikut, PT. BUMI SUMATERA TAPIOKA, PT. TUNAS HARAPAN SAWIT, PT. WILLING TAPIOKA JAYA dan PT. FLORINDO MAKMUR.

Baca Juga:

“Dari hasil klarifikasi terhadap pihak Dinas LH Sergai atas pengambilan sampel limbah perusahaan/pabrik yang melebihi baku mutu sesuai sertifikat hasil pengujian Nomor : 498/DISLHK-SU/UPTD.LL/C/VII/2023 tgl 21 juli 2023 dikeluarkan UPTD. Laboratorium Provinsi Sumut adalah PT. TUNAS HARAPAN SAWIT dengan hasil pengujian : BOD : 189 mg/L COD: 412 mg/L,”ujarnya lagi.

AKP Made Yoga Mahendra menambahkan, bahwa sesuai lampiran III Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 5 Tahun 2014 tentang baku mutu air limbah kegiatan industri minyak kelapa sawit yg dipersyaratkan dapat dibuang ke media lingkungan : BOD : 100 mg/L COD : 350 mg/L.

“Selanjutnya, melakukan klarifikasi terhadap pihak LH Kabupaten Sergai bagian bidang penataan dan pendataan (PP LH) terkait penanganan perkara pencemaran air sungai rambung dan mengundang pihak perusahaan/pabrik yang menghasilkan limbah diatas baku mutu dan melaksanakan gelar perkara,”tutup AKP Made.

(LBS)

beritaTerkait
Pimpin Apel Gabungan Bupati Batu Bara Tegaskan ASN Bekerja Secara Profesional dan Akuntabel
KPK Periksa Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo Terkait Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN
Narkotika Kuasai Daftar Perkara Kejari Binjai hingga Mei 2025
Waspadai Peretasan, Ini Cara Cek Login Activity Akun Instagram Lewat HP dan PC
Iran Ancam Tutup Selat Hormuz, Ekspor Komoditas Indonesia Bisa Diuntungkan
ABTI Resmi Bergabung dengan KONI Medan, Siap Kembangkan Bola Tangan di Sekolah
komentar
beritaTerbaru