BREAKING NEWS
Senin, 23 Juni 2025

Aktivis Mahasiswa UMSU Dewata Sakti : Paspampres Melanggar Wajib Dihukum.

BITVonline.com - Senin, 28 Agustus 2023 13:20 WIB
11 view
Aktivis Mahasiswa UMSU Dewata Sakti : Paspampres Melanggar Wajib Dihukum.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Medan – Anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Praka RM dan dua anggota TNI lainnya terancam hukuman mati karena menculik dan membunuh pemuda asal Aceh, Imam Masykur (25 tahun). Ketiga tersangka juga dipastikan dipecat secara tidak hormat sebagai anggota TNI.

Dalam Hal ini mendapat Respon dari berbagai kalangan salah satunya dari Aktivis Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara Dewata Sakti.

“Apa yang telah terjadi terhadap salah seorang warga yang dilakukan oleh oknum Paspampres adalah suatu hal yang keji dan tidak terpuji , Tetapi dalam hal ini kita sangat mengapresiasi kepada Ketua Komisi 1 DPR RI Kakak Muetya Hafidz yang dengan respon cepat dan tanggapnya memberikan teguran keras kepada Pomdam Jaya agar nantinya persoalan ini setelah ditelusuri dapat diungkap secara transparan” Ujar Dewata Sakti,Aktivis UMSU

Baca Juga:

“Kedepan terkait penyeleksian Paspampres sebagai unit yang sangat dekat dengan Presiden harus mampu dilakukan secara ketat dan memiliki penialian-penialian yang baik secara etika ,Moral dan komitmennya terhadap nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab” Ujar Dewata Sakti

Kasus dugaan penganiayaan ini terjadi di Jakarta pada Sabtu (12/8). Kasus ini viral dan dinarasikan pelaku menculik korban terlebih dulu baru kemudian melakukan penganiayaan bersama dua temannya.

Baca Juga:

Dalam unggahan yang viral di media sosial juga disebutkan surat keterangan penyerahan jenazah korban diterbitkan oleh Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarta pada Kamis (24/8). Oknum pelaku disebut Praka RM dan berdinas di kesatuan Batalion Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.

Rafael mengatakan pengusutan kasus dugaan penganiayaan ini akan dilakukan secara transparan. Pomdam Jaya sedang melakukan penyelidikan dugaan penganiayaan dilakukan oknum anggota Paspampres.

“Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindak pidana seperti yang disangkakan di atas, akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Rafael.

beritaTerkait
ABTI Resmi Bergabung dengan KONI Medan, Siap Kembangkan Bola Tangan di Sekolah
Iran Eksekusi Dua Pria karena Diduga Jadi Mata-Mata Mossad, Ketegangan dengan Israel Meningkat!
IHSG Anjlok 1,70 Persen di Sesi Pertama, Sektor Teknologi dan Properti Tertekan
Sapi Warga Kembali Diterkam Harimau Sumatera di Langkat, Sudah Dua Kasus dalam Dua Pekan
Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Muaro Jambi Salurkan 50 Paket Sembako ke Warga Kurang Mampu
Polda Jambi Gelar Ziarah ke TMP Satria Bhakti dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79
komentar
beritaTerbaru