
Pimpin Apel Gabungan Bupati Batu Bara Tegaskan ASN Bekerja Secara Profesional dan Akuntabel
BATU BARA Bupati Batu Bara Bapak H. Baharuddin Siagian, SH, M.Si sangat menegaskan kepada seluruh ASN Pemerintah Kabupaten Batu Bara agar b
Pemerintahan
Sergai – Dua orang pria alias Tokai dan Fratista diciduk Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi saat melintasi jalan perkebunan di Dusun 1 Desa Limbong, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) bersama barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,09 gram pada Kamis malam (10/8/23) sekira pukul 23.30 WIB.
Kepada wartawan Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Minggu (13/8/23) membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi telah mengamankan dua orang pria berinisial BSA alias Tokai (30) warga Dolok Ilir dan EJF alias Fratista (22) warga Huta Bah Bolon,” sebut AKP Agus.
Baca Juga:
Petugas mengamankan beberapa barang bukti, termasuk empat bungkus plastik klip transparan yang diduga sabu dengan berat kotor 1,49 gram dan berat bersih 1,09 gram. Selain itu, ditemukan pula 1 (satu) bungkus plastik klip transparan kosong, 1 (satu) unit sepeda motor dan 1 (satu) unit handphone.
“Serta uang Rp100 ribu. Terkait sejumlah barang bukti tersebut, keduanya mengakui sejumlah barang bukti yang ditemukan benar milik mereka,” ungkap AKP Agus.
Baca Juga:
Dijelaskan AKP Agus, sebelumnya polisi mendapat informasi dari warga melalui telepon yang tak ingin disebutkan identitasnya, Kamis (10/8/23) sekira pukul 23.00 WIB.
“Informan menyebutkan ada dua orang laki-laki yang akan melintas atau melewati jalan perkebunan di Dusun 1 Desa Limbong Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai dengan membawa diduga narkotika jenis sabu. ia menyebutkan ciri ciri orangnya yang menggunakan sepeda motor,” papar AKP Agus.
Petugas langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP. Sekitar pukul 23.30 WIB, petugas melihat ada dua orang berboncengan naik sepeda motor dengan ciri-ciri yang diterima.
Petugas langsung menjumpai kedua pelaku. Tersangka yang duduk di belakang langsung membuang bungkus plastik klip. Ternyata, yang dibuang adalah empat bungkus plastik klip yang berisi diduga narkotika jenis sabu,” tambahnya.
Kini keduanya bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi.
“Keduanya terancam Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup AKP Agus. (Lbs)
BATU BARA Bupati Batu Bara Bapak H. Baharuddin Siagian, SH, M.Si sangat menegaskan kepada seluruh ASN Pemerintah Kabupaten Batu Bara agar b
PemerintahanJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Arso Sadewo (AS), Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE), sebagai saksi d
NasionalBINJAI Sepanjang Januari hingga Mei 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai telah menangani 80 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. D
PemerintahanJAKARTA Di tengah maraknya kejahatan siber, menjaga keamanan akun media sosial seperti Instagram menjadi semakin penting. Salah satu cara u
Sains & TeknologiTEHERAN Situasi geopolitik global kembali memanas setelah Amerika Serikat (AS) melancarkan serangan ke Iran, yang memicu respons keras da
InternasionalMEDAN Cabang olahraga bola tangan resmi menjadi bagian dari keluarga besar Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Medan, setelah As
OlahragaTEHERAN Ketegangan antara Iran dan Israel terus memanas. Dalam dua hari terakhir, pengadilan Iran mengeksekusi dua pria yang dihukum karena
InternasionalJAKARTA INdeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencatat penurunan signifikan pada sesi pertama perdagangan hari ini, turun 1,70 persen atau 11
EkonomiLANGKAT Warga Dusun Pancasila, Desa Mekar Makmur, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, kembali dikejutkan oleh peristiwa kematian ternak
PeristiwaMUARO JAMBI Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke79 Tahun 2025, Polres Muaro Jambi melalui Seksi Bansos dan Baksos melaksanakan k
Nasional