BREAKING NEWS
Senin, 23 Juni 2025

Penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Nias limpahkan Tersangka Korupsi Perumda Air Minum Tirta Umbu ke Jaksa Penuntut Umum.

BITVonline.com - Kamis, 27 Juli 2023 06:59 WIB
42 view
Penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Nias limpahkan Tersangka Korupsi Perumda Air Minum Tirta Umbu ke Jaksa Penuntut Umum.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Nias – Penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Nias melimpahkan Tersangka dan Barang Bukti kasus dugaan korupsi Pengelolaan Keuangan di Perumda Air Minum Tirta Umbu Kabupaten Nias, PNS (30), ke Kejari Gunungsitoli, Rabu ( 26/07/2023) siang.

Kapolres Nias AKBP Luthfi, SIK melalui Plt. Kasi Humas Aipda Restu El Gulo mengatakan setelah pelimpahan tahap II perkara dugaan korupsi tersebut segera disidangkan setelah JPU membuat dakwaan.

Hari ini, Rabu tanggal 26 Juli 2023 bertempat di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Nias telah melimpahkan Tersangka PNS dan barang bukti kepada Tim JPU, “ kata Restu.

Baca Juga:

Selain PNS, mantan Direktur Perumda Air Minum Tirta Umbu Kabupaten Nias Inisial JN (40) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

JN, mantan direkturnya telah kita periksa dan tetapkan sebagai tersangka. Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara dan akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap JN dimana tersangka JN saat ini masih menjalani perawatan medis di RS Bhayangkara Medan,” tambahnya.

Baca Juga:

Restu menyampaikan kasus dugaan korupsi ini diketahui bermula pada hari Rabu tanggal 23 Februari 2022 lalu.

Saat itu, Kasubbag Keuangan, Nopernianus Lafau, mengajukan permohonan pembayaran gaji pegawai atau karyawan kepada Kabag keuangan/ADM, Atinia Telaumbanua, dan kemudian mengajukannya kepada Direktur Abdi Jaya Bate’e, yang menggantikan jabatan tersangka JN.

“ Saat itu Direktur Abdi Jaya Bate’e kembali mendisposisikan kepada Kabag ADM/keuangan untuk ditindaklanjuti pembayaran gaji pegawai atau karyawan sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Restu.

Selanjutnya Kabag ADM/keuangan mendisposisikan kepada Kasubbag Keuangan, kemudian Kasubbag keuangan memerintahkan tersangka PNS untuk melakukan pembayaran gaji pegawai atau karyawan.

Namun hingga tanggal 25 Februari 2022, gaji pegawai atau karyawan masih belum masuk.

Dan pada tanggal 26 Februari 2022, tersangka PNS, via chat WhatsApps-nya mengakui kepada Direktur yang baru jika penyebab gaji pegawai atau karyawan belum bisa dibayarkan karena tidak adanya uang Kas di rekening Bank BRI milik PDAM Kabupaten Nias.

Tersangka PNS mengakui jika uang yang selama ini disetorkan padanya sebagian digunakan untuk kepentingan pribadinya dan juga sebagian telah digunakan untuk membayar cicilan mobil maupun barang-barang COD milik mantan direktur. Dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Nias dan penyidikan yang kita lakukan, kerugian mencapai 552 juta rupiah, ” Ucap Restu.

“ Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 lebih Subsidair Pasal 8 Jo Pasal 18 dari Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e dari KUHPidana. Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara,” tegas Restu Gulo.

(K.Gea).

beritaTerkait
KPK Periksa Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo Terkait Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN
Narkotika Kuasai Daftar Perkara Kejari Binjai hingga Mei 2025
Waspadai Peretasan, Ini Cara Cek Login Activity Akun Instagram Lewat HP dan PC
Iran Ancam Tutup Selat Hormuz, Ekspor Komoditas Indonesia Bisa Diuntungkan
ABTI Resmi Bergabung dengan KONI Medan, Siap Kembangkan Bola Tangan di Sekolah
Iran Eksekusi Dua Pria karena Diduga Jadi Mata-Mata Mossad, Ketegangan dengan Israel Meningkat!
komentar
beritaTerbaru