
Narkotika Kuasai Daftar Perkara Kejari Binjai hingga Mei 2025
BINJAI Sepanjang Januari hingga Mei 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai telah menangani 80 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. D
Pemerintahan
Medan – Sungguh miris nasib yang dialami Sahala Pangihutan Panjaitan (40) warga Jln. Turi Ujung No.176 Medan yang sudah bekerja sebagai karyawan selama 15 tahun lebih di PT Dinamika Adira Multi Finance dengan jabatan terakhir sebagai Recovery officer Area Golongan 4B berhenti bekerja dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh pihak manajemen PT Dinamika Adira Multi Finance.
Menurut penuturan Sahala kepada awak media Kamis (22/6) menyebutkan dirinya bergabung di PT Dinamika Adira Multi Finance dengan di awali sebagai staf pada tahun 2008 dan dipromosikan menjabat sebagai Recovery officer Area pada tahun 2010 yang berkantor di PT Dinamika Adira Multi Finance kota Tebing Tinggi Jln Ahmad Yani No.200 A.Dan mulai pada tahun 2012 sampai tahun 2023 Sahala bekerja dibawah pimpinan Asril Naldi Lazuardi Siregar yang menjabat sebagai ALRM (Area Loan Recovery Manager).
Seiring waktu berjalan ,tepatnya pada tanggal 13 Juni 2023 hak Sahala di cabut sebagai Recovery Officer Area Sumbagut di PT Dinamika Adira Multi Finance oleh Asril Naldi Lazuardi Siregar selaku ALRM (Area Loan Recovery Manager) tanpa dasar dan alasan yang tidak jelas tanpa Surat Peringatan (SP),terang Sahala kepada wartawan.
Baca Juga:
Masih menurutnya,atas pemutusan hubungan kerja sepihak atau dicabut haknya sebagai Recovery Officer Area Sumbagut tersebut Sahala dipanggil oleh Masniary Chan selaku Human Resource Development (HRD) untuk menandatangani surat pemutusan hubungan kerja dengan kompensasi uang pisah yang hanya satu bulan gaji sebesar Rp 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah).Namun Sahala tidak bersedia menandatangani surat tersebut alasannya jumlah uang kompensasi yang diberikan belum sesuai dengan peraturan undang-undang tenaga kerja yakni lamanya dirinya berkerja di PT Dinamika Adira Multi Finance selama kurang lebih 15 tahun terhitung mulai tanggal 16 Juni 2008 sampai dengan tanggal 16 Juni 2023,sambung Sahala.
“Saya akan terus berjuang mendapatkan hak saya yang sesuai dengan peraturan perundang udangan tenaga kerja yang berlaku.Saya sudah berkerja selama 15 tahun lebih dan diputuskan hubungan kerja sepihak dengan kompensasi hanya diberi satu bulan gaji sebesar Rp 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah),” keluh Sahala.
Baca Juga:
Ditanya soal upaya dirinya akan melakukan upaya Kepaniteraan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) untuk mendapatkan hak normatifnya, Sahala akan melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan penasehat hukumnya.
Demi pemberitaan yang berimbang,sampai berita ini dirilis awak media belum berhasil mendapatkan tanggapan dari Asril Naldi Lazuardi Siregar yang menjabat sebagai ALRM (Area Loan Recovery Manager) walau sudah dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp.
Sementara itu Ketua Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pers Republik Indonesia (DPD SPRI) Provinsi Sumatera Utara Burju Simatupang, ST,SH yang turut melakukan pendampingan terhadap Sahala Pangihutan Panjaitan karyawan PT Dinamika Adira Multi Finance korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak kepada awak media menjelaskan sesuai surat kuasa pendampingan yang ditanda tangani Sahala Pangihutan Panjaitan bermaterai, akan turut serta memperjuangkan hak Pangihutan sebagai karyawan PT Dinamika Adira Multi Finance yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 dan Undang – Undang Cipta Kerja tentang Pesangon Pasal 156 Ayat (1) yang salah satunya menyebutkan hak mendapatkan pesangon apabila terjadi PHK terhadap seorang pekerja atau karyawan.
“Sesuai dengan surat kuasa yang diberikan kepada kami kepengurusan DPD SPRI Sumut sudah mencoba melakukan diskusi bersama pihak penasehat hukum PT Dinamika Adira Multi Finance agar memberikan hak pesangon korban yang di PHK secara sepihak sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 tentang Pesangon menjelaskan: “Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima”. Namun hasilnya masih nihil, melalui bagian Human Resource Development (HRD) tetap bertahan akan memberikan Sahala satu bulan gaji sebesar Rp 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah),”beber Burju Simatupang.
Diakhir penjelasannya,Burju Simatupang mengatakan tidak tertutup kemungkinan permasalahan PHK sepihak yang dilakukan pihak manajemen PT Dinamika Adira Multi Finance akan dilanjut ke Kepaniteraan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI).
(SEPTIAN)
BINJAI Sepanjang Januari hingga Mei 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai telah menangani 80 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. D
PemerintahanJAKARTA Di tengah maraknya kejahatan siber, menjaga keamanan akun media sosial seperti Instagram menjadi semakin penting. Salah satu cara u
Sains & TeknologiTEHERAN Situasi geopolitik global kembali memanas setelah Amerika Serikat (AS) melancarkan serangan ke Iran, yang memicu respons keras da
InternasionalMEDAN Cabang olahraga bola tangan resmi menjadi bagian dari keluarga besar Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Medan, setelah As
OlahragaTEHERAN Ketegangan antara Iran dan Israel terus memanas. Dalam dua hari terakhir, pengadilan Iran mengeksekusi dua pria yang dihukum karena
InternasionalJAKARTA INdeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencatat penurunan signifikan pada sesi pertama perdagangan hari ini, turun 1,70 persen atau 11
EkonomiLANGKAT Warga Dusun Pancasila, Desa Mekar Makmur, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, kembali dikejutkan oleh peristiwa kematian ternak
PeristiwaMUARO JAMBI Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke79 Tahun 2025, Polres Muaro Jambi melalui Seksi Bansos dan Baksos melaksanakan k
NasionalJAMBIDalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke79 Tahun 2025, Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menggelar ziarah rombongan ke Taman Makam
NasionalMEDAN Pemerintah Kota Medan melalui Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan kembali menggelar pasar murah guna menjaga stabilitas harga da
Ekonomi