BREAKING NEWS
Minggu, 22 Juni 2025

Diskotek Key Garden Tanpa Izin Bisa Beroparasi,Ko Bisa Siapa Bekinignya??

BITVonline.com - Senin, 06 Maret 2023 06:38 WIB
5 view
Diskotek Key Garden Tanpa Izin Bisa Beroparasi,Ko Bisa Siapa Bekinignya??
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BAYANGKARA.CI,DELISERDANG– Pemkab Deliserdang mengakui bahwa, Diskotek Key Garden di Dusun Tanjung Pamah, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang tidak mengantongi izin.

Meski sudah tahu tidak mengantongi izin, Diskotek Key Garden ini masih dibiarkan beroperasi.

Alasan Pemkab Deliserdang, bahwa keberadaan Diskotek Key Garden merupakan kewenangan Pemprov Sumut.

Baca Juga:

“Bukan enggak sanggup (menindaknya), kami tetap sanggup. Masa enggak sanggup begitu besarnya kami. Cuma kewenangan sekarang ada di Provinsi. Perizinan pariwisatanya,” ujar kata Kasatpol PP Deliserdang, Marjuki Hasibuan, Senin (6/3/2023).

Marjuki mengaku sudah mendengar dan membaca pemberitaan media mengenai pengunjung Diskotek Key Garden tewas diduga overdosis.

Baca Juga:

Dari data yang dikumpulkan, ada dua pengunjung yang tewas karena diduga menenggak pil ekstasi tengkorak.

Identitasnya IF (21) dan IN (22) yang merupakan warga Binjai dan Langkat.

“Sudah dengar juga saya. Ya, kami sudah pernah tertibkan bolak-balik. Walaupun ganti nama, izin operasional mereka tetap enggak ada. Tapi nanti kami komunikasi dengan Satpol PP Provinsi untuk melakukan suatu tindakanlah terkait hal itu,” kata Marjuki.

Mantan Camat Labuhan Deli ini mengatakan, pada saat penertiban terakhir Januari 2022 silam, Pemkab Deliserdang melakukan penyegelan di diskotek tersebut.

Saat itu pintu juga dilas sebagai tindakan tegas.

Namun, seiring berjalannya waktu, segel yang dipasang dirusak oleh pihak diskotek.

“Pengrusakan segel sudah kami adukan, tapi enggak ada juga (diproses polisi). Sudah kami buat itu aduannya ke Polrestabes. Kalau kami sebenarnya sanggup kali lah,” kata Marjuki.

Asisten II Pemkab Deliserdang, Khairum Rijal sekaligus Plt Kadisbudporapar membenarkan kalau Diskotek Key Garden ini belum ada izinnya.

Meski sudah berganti, tapi izin hiburan diskotek sama sekali belum dipegang pengusaha.

“Dari dulu pun enggak ada izin hiburan diskotek nya. Kalau sekarang kewenangan mengeluarkan izin ini sudah ada di Provinsi,” kata Khairum Rijal.

(B,SIREGAR)

 

beritaTerkait
Pekerja Pabrik Asia Pacific Rayon T3w4s dalam Insiden Kerja, Perusahaan Lakukan Investigasi
Pelaku UMKM: BRI di Sumut Bohong dalam Menyalurkan KUR, Langgar Permenko Nomor 1 tahun 2023
358 Jemaah Haji Kloter 9 Debarkasi Medan Tiba di Tanah Air, Dua Dilaporkan Wafat di Tanah Suci
Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Pemerhati Sosial Apresiasi Kapolda Sulbar Irjen Adang Ginanjar: Wujud Nyata Polri Hadir untuk Masyarakat
Proyek Ruko Mewah di Lahan HGU 65 Diduga Cemari Lingkungan, Warga Resah Akibat Lumpur dan Debu
Wamendagri Bima Arya Buka Retreat Kepala Daerah Gelombang II di IPDN Jatinangor: Fokus Pelayanan dan Pemahaman Astacita
komentar
beritaTerbaru