
Dit3rkam Buaya Saat Cari Kerang, Warga Aceh Timur T3w4s, Jasad Baru Dilepaskan Setelah Dit3mb4k
ACEH TIMUR Tragedi memilukan terjadi di Sungai Gampong Leubok Pempeng, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Seorang pria bernama I
Peristiwa
BAYANGKARA.CO, SIANTAR – Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Tata Usaha dan Rumah Tangga Kanwil DJP Sumut II Pematangsiantar, Bursok Anthony Marlon menyebut pimpinan tertingginya, Menteri Keuangan Sri Mulyani terlibat membackingi dua Perseroan Terbatas (PT) bodong.
Padahal menurut Bursok, aktivitas PT bodong tersebut begitu mencurigakan dengan kepemilikan virtual akun rekening di 8 bank pemerintah dan swasta dalam negeri.
Baca Juga:
Padahal kedua perusahaan tersebut tidak memiliki NPWP dan tidak terdaftar di Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM.
Perusahaan bodong ini yaitu PT Beta Akses Vouchers dan PT Antares Payment Method.
Baca Juga:
Bursok yang bersedia dikonfirmasi via seluler, Rabu (1/3/2023) menyampaikan, dirinya merasa apa yang dilakukan Menteri Sri Mulyani terkait melarang pejabat hidup mewah dan membubarkan klub motor yang di dalamnya berisi beberapa pegawai pajak adalah sembrono.
Menkeu Sri Mulyani merusak citra Direktorat Jenderal Pajak itu sendiri.
“Saya sebetulnya menulis surat itu terkait dengan berita seputar Mario Dandy yang dikait-kaitkan dengan orangtuanya dan dikatikan lagi dengan Direktorat Jenderal Pajak. Nah, itu saya lihat Ibu Menteri begitu cepat merespons hal ini, sampai saya lihat nama baik DJP itu kok bisa hancur,” kata Bursok.
Respons cepat Menkeu Sri Mulyani itu, menurut Bursok sangat berbeda saat dirinya melaporkan adanya aktivitas aneh dua PT Bodong di Indonesia, yang mana tak memberikan kontribusi pajak untuk negara pada tahun 2021 lalu.
Ia pun menaruh curiga dengan Sri Mulyani maupun pimpinan Dirjen Pajak lainnya, mengapa laporannya tentang aktivitas PT Beta Akses Vouchers dan PT Antares Payment Method, tidak digubris sama sekali.
“Saya menulis surat kepada Bu Menteri yang mana saya menagih sesuatu yang sama dong dengan berita yang viral. Hampir dua tahun lalu saya melaporkan ke Dirjen Pajak dan Kemenkeu dalam hal ini Menteri Keuangan terkait dengan adanya dua PT Bodong yang berpenghasilan di Indonesia, tapi tidak punya NPWP dan tidak terdaftar di Kemenkumham tapi punya virtual akun di 8 bank,” kata Bursok.
Menurut Bursok, Menteri Keuangan Sri Mulyani seperti tutup mata dengan aktivitas dua perusahaan bodong tersebut, yang seharusnya kementerian melakukan pemeriksaan secara serius.
“Ini kan, kalau PT bodong yang tidak punya NPWP, kan, artinya tidak membayar pajak. Kalau tidak membayar pajak berarti ada kerugian negara yang ditimbulkan. Ini bisa dikategorikan sebagai korupsi. Namun pengaduan saya ini tidak digubris sama sekali. Bahkan pengaduan saya ini ditutup dan Menteri seraya mengatakan pengaduan saya ini sudah dilimpahkan ke OJK,” kata Busrok.
Busrok pun tak puas dengan jawaban Menteri Keuangan. Ia pun mengonfirmasi ke OJK apakah benar telah menerima pelimpahan laporan kerugian negara dari Kementerian Keuangan.
“Dan ternyata setelah saya konfirmasi ke OJK ternyata surat pelimpahan itu bodong. OJK menyebut surat pelimpahan dari kementerian keuangan itu tidak ada di arsip mereka. Saya pun konfirmasi ini kepada Ibu Menteri sebanyak 3 kali untuk meminta arsip surat yang saya nyatakan itu bodong. Saya sebut ibu bohong, dong,” katanya.
“Iya seperti itu (membackingi). Yang viral-viral diproses tapi kerugian negara triliunan tidak diproses,” ketusnya.
Bursok merasa kecewa berat dengan pimpinan institusi tempat ia bernaung. Padahal ia sendiri sudah menunjukkan bukti virtual akun 8 bank kedua PT bodong tersebut.
“Dua PT Bodong itu beroperasi di Indonesia dengan kepemilikan virtual akun di 8 bank kok didiemin dong oleh DJP. Kok sampai dua tahun nggak diproses. Sekarang permasalahannya apabila dua PT bodong ini ditelusuri, kok bisa membuat virtual akun di bank,” katanya.
Bursok menyebut PT Beta Akses Vouchers dan PT Antares Payment Method memiliki virtual akun di 8 bank yakni CIMB Niaga, Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, Maybank, Permata Bank, Bank Sampoerna, dan Bank Sinarmas.
“Ada kesalahan 8 bank yang menerima permohonan virtual akun dari dua PT bodong. Mereka sudah melanggar aturan perbankan. Ada potensi negara yang harus diterima. Berdasarkan aturan, (perbankan) yang merugikan negara harus menyetorkan kerugian negara denda maksimal Rp 300 miliar atau pidana penjara 12 tahun,” pungkasnya.
“Kedua perusahaan ini bergerak di bidang apa saya nggak tahu. Tapi yang jelas ini perusahaan perpanjangan tangan dari Capital.com (PT Antared Payment Method) dan OctaFX (PT Beta Akses Vouchers). Saya bisa tunjukkan bukti rekening virtual account di 8 bank tanpa memiliki NPWP dan AHU di Kemenkumham,” katanya.
(RED)
ACEH TIMUR Tragedi memilukan terjadi di Sungai Gampong Leubok Pempeng, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Seorang pria bernama I
PeristiwaIRAN Ketegangan geopolitik antara Iran, Israel, dan Amerika Serikat (AS) kian memanas. Serangan AS terhadap tiga fasilitas nuklir utama Ira
InternasionalBENGKULU Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyoroti kondisi memprihatinkan yang tengah dihadapi masyarakat Pulau Enggano, Bengkulu. Akibat p
NasionalMEDAN Fenomena solstis musim panas atau titik balik matahari Juni terjadi pada Sabtu, 21 Juni 2025 pukul 09.42 WIB, menandai hari terpanjan
Sains & TeknologiJAKARTA Pakar Telematika dan Digital Forensik, Roy Suryo, melayangkan sindiran tajam kepada seorang pejabat senior yang menyebut pihakp
PolitikMEDAN Bagi para pencari kerja, menyusun body email lamaran kerja seringkali menjadi tantangan tersendiri. Padahal, bagian ini sangat pentin
Sains & TeknologiJAKARTA Anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan, menyoroti praktik rangkap jabatan oleh 26 Wakil Menteri (Wamen) yang juga duduk sebagai ko
PolitikJAKARTA Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, mengajak seluruh warga untuk menjadikan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke498 Kota Jakarta se
NasionalJAKARTA Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Prof. Hikmahanto Juwana, mengeluarkan peringatan serius terkait eskal
NasionalPANGKALPINANG TNI Angkatan Laut (TNI AL) Kepulauan Bangka Belitung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah kering seberat
Hukum dan Kriminal