
Nazir Berdaya, Wakaf Berjaya
Oleh Sayed Muhammad HusenWakaf ibadah yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam, telah terbukti menjadi penggerak ekonomi dan sosial umat s
Opini
BAYANGKARA.CO,JABAR–ajaran Satreskrim Polresta Cirebon Polda Jabar mengamankan pelaku pencabulan terhadap penyandang disabilitas tuna grahita. Pelaku pencabulan tersebut berinisial IR (28) yang merupakan warga Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Polda Jabar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, tindakan pencabulan tersebut dilakukan tersangka beberapa kali dalam rentang waktu September 2019 – Agustus 2021.
Menurutnya, aksi tersebut terbongkar setelah korban yang kini berusia 18 tahun menceritakan perbuatan IR kepada orang tuanya. Sehingga orang tua korban yang tidak terima atas perbuatan IR langsung melaporkannya ke Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon.
Baca Juga:
“Kami menerima laporan tersebut pada 30 Januari 2023, kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan. Kami juga bertindak cepat dan berhasil mengamankan IR beberapa hari yang lalu,” katanya Jumat (24/2/2023).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan, modus pelaku dalam melancarkan aksinya adalah berpura-pura mengajarkan perbedaan anatomi tubuh laki-laki dan perempuan. Pasalnya, IR merupakan oknum tenaga pengajar di tempat korban bersekolah di wilayah Kabupaten Cirebon.
Baca Juga:
Bahkan, IR yang juga merupakan penyandang disabilitas tuna netra tersebut mencabuli sejak korban duduk di SMP hingga SMA. Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu setel pakaian yang dikenakan korban saat kejadian dan lainnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa perbuatan cabul tersebut dilakukan IR kepada korban di lingkungan sekolah luar biasa (SLB). Saat ini, korban juga masih dalam pendampingan untuk proses trauma healing yang melibatkan berbagai instansi terkait.
“Tersangka dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 miliar,” ujarnya.
(NETY/BAYANGKARA.CO)
Oleh Sayed Muhammad HusenWakaf ibadah yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam, telah terbukti menjadi penggerak ekonomi dan sosial umat s
OpiniACEH TIMUR Tragedi memilukan terjadi di Sungai Gampong Leubok Pempeng, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Seorang pria bernama I
PeristiwaIRAN Ketegangan geopolitik antara Iran, Israel, dan Amerika Serikat (AS) kian memanas. Serangan AS terhadap tiga fasilitas nuklir utama Ira
InternasionalBENGKULU Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyoroti kondisi memprihatinkan yang tengah dihadapi masyarakat Pulau Enggano, Bengkulu. Akibat p
NasionalMEDAN Fenomena solstis musim panas atau titik balik matahari Juni terjadi pada Sabtu, 21 Juni 2025 pukul 09.42 WIB, menandai hari terpanjan
Sains & TeknologiJAKARTA Pakar Telematika dan Digital Forensik, Roy Suryo, melayangkan sindiran tajam kepada seorang pejabat senior yang menyebut pihakp
PolitikMEDAN Bagi para pencari kerja, menyusun body email lamaran kerja seringkali menjadi tantangan tersendiri. Padahal, bagian ini sangat pentin
Sains & TeknologiJAKARTA Anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan, menyoroti praktik rangkap jabatan oleh 26 Wakil Menteri (Wamen) yang juga duduk sebagai ko
PolitikJAKARTA Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, mengajak seluruh warga untuk menjadikan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke498 Kota Jakarta se
NasionalJAKARTA Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Prof. Hikmahanto Juwana, mengeluarkan peringatan serius terkait eskal
Nasional