BREAKING NEWS
Minggu, 22 Juni 2025

Kabid Humas Polda Jabar : Polisi Amankan Pelaku Pencabulan Terhadap Penyandang Disabilitas

BITVonline.com - Jumat, 24 Februari 2023 15:53 WIB
21 view
Kabid Humas Polda Jabar : Polisi Amankan Pelaku Pencabulan Terhadap Penyandang Disabilitas
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BAYANGKARA.CO,JABAR–ajaran Satreskrim Polresta Cirebon Polda Jabar mengamankan pelaku pencabulan terhadap penyandang disabilitas tuna grahita. Pelaku pencabulan tersebut berinisial IR (28) yang merupakan warga Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Polda Jabar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, tindakan pencabulan tersebut dilakukan tersangka beberapa kali dalam rentang waktu September 2019 – Agustus 2021.

Menurutnya, aksi tersebut terbongkar setelah korban yang kini berusia 18 tahun menceritakan perbuatan IR kepada orang tuanya. Sehingga orang tua korban yang tidak terima atas perbuatan IR langsung melaporkannya ke Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon.

Baca Juga:

“Kami menerima laporan tersebut pada 30 Januari 2023, kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan. Kami juga bertindak cepat dan berhasil mengamankan IR beberapa hari yang lalu,” katanya Jumat (24/2/2023).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan, modus pelaku dalam melancarkan aksinya adalah berpura-pura mengajarkan perbedaan anatomi tubuh laki-laki dan perempuan. Pasalnya, IR merupakan oknum tenaga pengajar di tempat korban bersekolah di wilayah Kabupaten Cirebon.

Baca Juga:

Bahkan, IR yang juga merupakan penyandang disabilitas tuna netra tersebut mencabuli sejak korban duduk di SMP hingga SMA. Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu setel pakaian yang dikenakan korban saat kejadian dan lainnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa perbuatan cabul tersebut dilakukan IR kepada korban di lingkungan sekolah luar biasa (SLB). Saat ini, korban juga masih dalam pendampingan untuk proses trauma healing yang melibatkan berbagai instansi terkait.

“Tersangka dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 miliar,” ujarnya.

(NETY/BAYANGKARA.CO)

beritaTerkait
Nazir Berdaya, Wakaf Berjaya
Dit3rkam Buaya Saat Cari Kerang, Warga Aceh Timur T3w4s, Jasad Baru Dilepaskan Setelah Dit3mb4k
Linimasa Geger! Iran Diserang, 'WW3' dan 'PD 3' Trending di X
Puan Maharani Soroti Krisis Pulau Enggano: Negara Jangan Tinggalkan Rakyatnya
Fenomena Solstis Musim Panas : Hari Terpanjang di Belahan Bumi Utara
Roy Suryo Sindir Pejabat yang Sebut Pengusik Ijazah Jokowi 'Sakit Jiwa': Coba Bercermin
komentar
beritaTerbaru
Nazir Berdaya, Wakaf Berjaya

Nazir Berdaya, Wakaf Berjaya

Oleh Sayed Muhammad HusenWakaf ibadah yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam, telah terbukti menjadi penggerak ekonomi dan sosial umat s

Opini