BREAKING NEWS
Minggu, 22 Juni 2025

POLISI BERHASIL MENGUNGKAP BANDIT BESAR DALANG PEMBUNUHAN BERENCANA X DPRD LANGKAT

BITVonline.com - Senin, 13 Februari 2023 06:17 WIB
17 view
POLISI BERHASIL MENGUNGKAP BANDIT  BESAR DALANG PEMBUNUHAN  BERENCANA X DPRD LANGKAT
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BAYANGKARA-CO,LANGKAT – Jajaran Polda Sumut akhirnya membongkar dalang pembunuhan berencana terhadap Paino, mantan anggota DPRD Langkat yang tewas ditembak.

Adapun otak pembunuhan berencana Paino merupakan bandit besar di Kabupaten Langkat bernama Luhur Sentosa Ginting atai Tosa Ginting.

Tosa Ginting disebut merupakan ‘pemain lama’ yang konon kabarnya pernah terlibat aksi penembakan serupa.

Baca Juga:

Keterlibatan Tosa Ginting ini juga sempat disinggung oleh anggota DPRD Sumut, Zainuddin Purba atau Pak Uda belum lama ini.

Sekarang, Tosa Ginting sudah berada di Polda Sumut.

Baca Juga:

Wajahnya pun mulai dipamerkan ke publik oleh Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca h Simanjuntak, Senin (13/2/2023).

Dalam kasus ini, disebut pelakunya adalah lebih dari lima orang.

Menurut anggota DPRD Sumut, Zainuddin Purba, Tosa Ginting pernah diadili di Pengadilan Negeri (PN) Staba atas kasus kepemilikan senjata api dan amunisi.

Ia kemudian diadili dan cuma divonis tiga bulan penjara.

“Saya sebagai anggota DPRD Sumut, daerah pemilihan Binjai-Langkat, hadir di tempat ini karena panggilan hati. Saya prihatin atas terjadinya penembakan Almarhum Paino beberapa waktu yang lalu,” ujar Zainuddin beberapa hari lalu.

Lanjut Zainuddin, penembakan yang terjadi di Kabupaten Langkat semakin meraja lela.

Ia menduga, pelaku yang menembak Paino merupakan orang yang sama.

“Saya kilas balik sebentar, pada tahun 2021 ada juga yang melakukan penembakan dengan tersangka berinisial T Ginting,” ujar Zainuddin.

Polres Langkat pada masa itu, kata Zainuddin, telah bekerja secara sungguh-sungguh dan bisa membawa kasus ini ke pengadilan.

“Tapi pada masa itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), hanya menuntut enam bulan penjara, sedangkan hakim memvonis tiga bulan. Maka kita berharap, dalam kasus ini, JPU yang ditunjuk nantinya, benar-benar menjatuhkan tuntutan seberat beratnya, begitu juga dengan hakim menvonis dengan maksimal. Kita tidak mau hal-hal buruk dalam tuntutan dan vonis peradilan nantinya terulang kembali,” ujar Zainuddin.

(B,SIREGAR/BAYANGKARA.CO)

 

beritaTerkait
Pengacara Nikita: Fakta Mengejutkan Akan Terungkap di Sidang 24 Juni
Prabowo Teken PP Baru: Justice Collaborator Bisa Dapat Remisi hingga Bebas!
DPR Desak Intelijen dan Polri Perketat Keamanan Penerbangan Pasca Ancaman Bom di Dua Pesawat Saudia Airlines
Gubernur Pramono Anung Pimpin Upacara HUT Jakarta ke-498 di Monas, Angkat Tema Kota Global dan Berbudaya
Jay Idzes Jadi Rebutan Klub Top Italia, Siap Menuju Liga Champions?
Trump Resmi Gempur Iran! 3 Fasilitas Nuklir Dihantam, Apa Tujuan Sebenarnya?
komentar
beritaTerbaru