BREAKING NEWS
Minggu, 22 Juni 2025

Kejari Sergai Tetapkan Seorang Ketua Kelompok Tani Sebagai Tersangka Dugaan Mark Up AUTP

BITVonline.com - Kamis, 09 Februari 2023 15:07 WIB
15 view
Kejari Sergai Tetapkan Seorang Ketua Kelompok Tani Sebagai Tersangka Dugaan Mark Up AUTP
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BAYANGKARA.CO,SERGAI– Setelah sebelumnya 3 orang ditetapkan sebagai tersangka, kini Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Serdang Bedagai ( Sergai ) kembali menetapkan seorang tersangka tindak pidana korupsi dugaan mark up penyalahgunaan penggunaan uang hasil klaim Asuransi Usaha Tani Padi ( AUTP ) pada tahun 2020 dilingkungan dinas pertanian Sergai.

Tersangka yang merupakan Ketua Kelompok Tani Gelam Sei Sarimah itu berinisial DKA (48) warga Dusun II Desa Gelam Sarimah Kecamatan Bandar Khalifah Sergai.

Demikian disampaikan Kajari Sergai Muhammad Amin melalui Kasi Pidsus Muhammad Akbar Sirait dalam siaran pers nya, Kamis (9/2/2023) didampingi Kasi Barang Bukti Freddy VZ Pasaribu dan tim penyidik Kejari Sergai.

Baca Juga:

“Bahwa dari hasil penyidikan diduga keras adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara, sehingga hal tersebut telah memenuhi bukti permulaan yang cukup sehingga memenuhi ketentuan dalam KUHAP untuk menetapkan tersangka DKA”. Kata Akbar.

Lebih lanjut Akbar menjelaskan bahwa peranan yang dilakukan oleh DKA adalah melakukan Mark up luasan lahan dengan cara mendaftarkan luas lahan sebesar 86,5 hektar, sementara sesuai dengan SK Kelompok Tani Gelam hanya memiliki luas lahan sebesar 46,5 hektar.

Baca Juga:

“Dan tersangka DKA tidak memberitahukan kegiatan tersebut kepada anggota kelompok tani dan tidak menyerahkan uang hasil klaim tersebut kepada anggota kelompok tani melainkan menikmati sendiri dan memberikan pencairan dana klaim kepada terdakwa PN sebagai ASN di Dinas Pertanian Sergai, kepada tersangka DT dan tersangka YH sebagai tenaga honor di PT. Jasindo”. Jelas Akbar.

Akibat perbuatannya kata Akbar, kini pihak Kejari Sergai melakukan penahanan terhadap tersangka DKA di Rutan Tebing Tinggi selama 20 hari terhitung sejak hari ini Kamis (9/2/2023).

Selanjutnya masih kata Akbar, penyidik akan mendalami lebih lanjut terhadap masing masing perbuatan para tersangka tersebut diatas untuk memperkuat penyidikan dari perkara ini dalam mengumpulkan bukti bukti.

Akbar juga tidak menampik adanya kemungkinan tersangka lain dalam perkara ini.

“Tidak tertutup kemungkinan, tapi yang menikmati ya, jadi tidak serta merta semua terlibat”. Terang Akbar

Dari kegiatan klaim AUTP tahun 2020 ini, kata Akbar, negara dirugikan sebesar 2,1 Milliar dari total pagu sebesar 3,5 milliar.

“Nah, tersangka DKA termasuk ikut didalamnya”. Jelas Akbar mengakhiri.

(Lbs/ Bayangkara.com )

beritaTerkait
Dua Buruh Perempuan Ditemukan T3w4s di Perkebunan Sawit Solok Selatan, Terduga Pelaku Ditangkap di Padang
"Masuk Angin" Bukan Penyakit, Tapi Fenomena Budaya? Ini Penjelasan Guru Besar UGM
Serangan AS ke Situs Nuklir Iran Guncang Pasar Global, Harga Minyak Diprediksi Melonjak
Pelaku Utama TPPO di Aceh Tertangkap di Bandara Pekanbaru Saat Hendak Kabur ke Malaysia
Pengacara Nikita: Fakta Mengejutkan Akan Terungkap di Sidang 24 Juni
Prabowo Teken PP Baru: Justice Collaborator Bisa Dapat Remisi hingga Bebas!
komentar
beritaTerbaru