BREAKING NEWS
Minggu, 22 Juni 2025

Satreskrim Polrestabes Medan Tangkap Lima Pelaku Penipuan Modus Jual Mobil Lelang

BITVonline.com - Senin, 23 Januari 2023 09:15 WIB
18 view
Satreskrim Polrestabes Medan Tangkap Lima Pelaku Penipuan Modus Jual Mobil Lelang
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN | Satreskrim Polrestabes Medan menangkap lima pelaku penipuan dengan modus menjual mobil lelang.

Kelima pelaku Zulfikar, Adi Syaputra, Kiki Wahyudi, Riki Hutabarat, dan Tibo Pasaribu.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH mengatakan merupakan sindikat penipu dengan modus menjual mobil lelang.

Baca Juga:

“Pelaku melakukan penipuan dengan cara berkomunikasi terhadap korban melalui handphone,”kata Kompol Teuku Fathir, Minggu (22/1/2023).

Baca Juga:

Kasat Reskrim menjelaskan para pelaku mempunyai peran yang berbeda – beda.

“Kelima pelaku ini berbagi tugas sesuai perannya masing – masing. Ada yang berperan sebagai pegawai Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, yang menawarkan mobil lelang jenis Pajero seharga Rp 250 juta,”jelasnya.

Kemudian juga ada yang berperan melakukan profiling terhadap korban melalui media sosial.

“Bahkan ada pula yang menjadi penawar barang tersebut sehingga membuat korban merasa yakin bahwa pelaku benar benar adalah petugas dari pegawai Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu),”ujarnya.

Kompol Fathir menyampaikan korban menderita kerugian Rp 15 juta.

“Kejadian pada Oktober 2022. Kami melakukan penyelidikan dan penangkapan di daerah Tembung. Para pelaku sudah beroperasi sejak September 2022,”sebutnya.

Dari hasil keterangan para pelaku, Kompol Fathir menyebutkan pelaku mendapat penghasilan per bulan di atas 30 juta rupiah.

“Seluruh pelaku adalah residivis dan pernah bersama-sama ditahan di Rutan Balige,”ungkapnya.

Saat ini Tim Satreskrim Polrestabes Medan masih melakukan pendalaman untuk korban-korbannya yang lain.

“Terhadap pelaku dikenakan pasal 372 dan atau 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara,” pungkasnya.

(B,siregar sh)

beritaTerkait
Dua Buruh Perempuan Ditemukan T3w4s di Perkebunan Sawit Solok Selatan, Terduga Pelaku Ditangkap di Padang
"Masuk Angin" Bukan Penyakit, Tapi Fenomena Budaya? Ini Penjelasan Guru Besar UGM
Serangan AS ke Situs Nuklir Iran Guncang Pasar Global, Harga Minyak Diprediksi Melonjak
Pelaku Utama TPPO di Aceh Tertangkap di Bandara Pekanbaru Saat Hendak Kabur ke Malaysia
Pengacara Nikita: Fakta Mengejutkan Akan Terungkap di Sidang 24 Juni
Prabowo Teken PP Baru: Justice Collaborator Bisa Dapat Remisi hingga Bebas!
komentar
beritaTerbaru