BREAKING NEWS
Kamis, 19 Juni 2025

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 14 Orang Terkait Kasus Judi Online di Kampung Syukur

BITVonline.com - Sabtu, 04 Januari 2025 06:24 WIB
68 view
Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 14 Orang Terkait Kasus Judi Online di Kampung Syukur
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BELAWAN -Tim patroli gabungan Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap 14 orang terkait kasus judi online yang terjadi di Kampung Syukur, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan. Penangkapan ini dilakukan pada Rabu (1/1/2025) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Salah satu pelaku, Bagas Ramadhan (22), diketahui berperan sebagai fasilitator judi online dengan menyediakan tempat untuk kegiatan ilegal tersebut.

Tiga belas orang lainnya yang tertangkap di lokasi sedang bermain judi online, antara lain Sahmenan (43), Zulkifli (58), Muhammad Arif Maulana (20), Safrijal (31), Jaka Azwan (39), Candra Poji (36), Ripin (40), Sobri (35), Rudi Kurniawan (33), Awaluddin (40), Arddi (25), Mhd. Junaedi (44), dan Komaruddin (62).

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Riffi Noor Faisal, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari patroli pengamanan perayaan malam pergantian tahun yang dilakukan oleh personel Polres Pelabuhan Belawan dan Brimob Polda Sumut. Saat patroli, mereka menerima informasi dari warga mengenai adanya aktivitas judi online di Kampung Syukur. Setelah dilakukan pengecekan, petugas mendapati lokasi tersebut sedang aktif digunakan untuk bermain judi online.

Baca Juga:

“Begitu kami tiba di lokasi, kami menemukan 14 orang yang sedang bermain judi online. Petugas langsung mengamankan mereka bersama barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian,” kata AKP Riffi. Barang bukti yang diamankan termasuk 14 handphone, uang Rp 626.000 yang digunakan untuk akses permainan online, dan 1 buah parang milik salah satu pemain.

Saat ini, ke-14 pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan. Polisi juga akan mendalami lebih jauh kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih besar dalam kasus judi online ini.

Baca Juga:

“Judi online adalah tindak pidana yang merusak tatanan sosial, dan kami akan menindak tegas pelaku-pelaku yang terlibat,” tegas AKP Riffi.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Sindikat TPPO & Narkoba Bermodus PMI Ilegal Terbongkar di Sumut
Prabowo Kenang Bantuan Rusia Saat Merdeka: "Rusia Selalu Menolong Kami"
Akrab di JFK 2025: Pramono Anung & Cak Imin Duduk Berdampingan Saat Pembukaan
Gunung Semeru Erupsi 6 Kali Sehari, Kolom Letusan Capai 800 Meter
Pramono Anung Resmikan Jakarta Fair 2025, Pameran UMKM Terbesar di Asia Tenggara
Pasangan Serasi, El Rumi dan Syifa Hadju Curi Perhatian di Unduh Mantu Al Ghazali
komentar
beritaTerbaru