Prabowo Kumpulkan 12 Ribu Penggerak MBG, Tegaskan Program Strategis untuk Generasi Emas 2045
BOGOR Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan lebih dari 12 ribu penggerak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam kegiatan bertajuk Bui
NASIONAL
JAKARTA – Pengamat hukum dan politik Pieter C Zulkifli menilai vonis ringan terhadap Harvey Moeis, koruptor tambang timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun, telah mencederai semangat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi. Harvey dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara, meskipun kerugian yang ditimbulkan negara sangat besar. Pieter menilai hukuman ini tidak sebanding dengan nilai kerugian negara. Pieter mengungkapkan bahwa vonis ringan ini memunculkan pertanyaan di masyarakat terkait siapa aktor utama di balik kasus tersebut dan mengapa penerapan hukumnya begitu lemah.
Ia juga menyoroti bahwa hanya Harvey yang dibebani tanggung jawab, sementara masih ada 22 tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini. Jaksa dan pengadilan dinilai mengabaikan penerapan hukum yang benar dalam mengungkap akar masalah. Selain itu, vonis ringan juga diterima oleh sejumlah pelaku lain dalam kasus ini, seperti Suparta (Direktur Utama PT Refined Bangka Tin) yang dihukum 8 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan 14 tahun. Vonis ringan juga diterima oleh Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha perusahaan yang sama, dengan hukuman hanya 5 tahun penjara.
Fenomena ini mencerminkan lemahnya penerapan prinsip efek jera dalam penegakan hukum di Indonesia, dan menimbulkan spekulasi adanya kesepakatan tidak transparan antara jaksa, hakim, dan terdakwa. Pieter juga menekankan pentingnya reformasi sistem hukum di Indonesia, terutama dalam penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Aset yang diperoleh dari tindak pidana korupsi harus disita dan digunakan untuk memulihkan kerugian negara. Sebagai perbandingan, Pieter menyebutkan sistem pemberantasan korupsi di Singapura yang berhasil menciptakan efek jera nyata meskipun hukuman penjaranya ringan, karena semua aset pelaku korupsi disita.
Pieter juga mengingatkan bahwa untuk memberantas korupsi secara efektif, Indonesia membutuhkan sistem hukum yang transparan dan tegas, yang tidak hanya fokus pada individu tertentu tetapi juga pada seluruh aktor utama dan sistem yang mendukung praktik korupsi. Harvey Moeis dijatuhi vonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar atau subsider 6 tahun penjara jika tidak melunasi.
Harvey terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(CHRISTIE)
BOGOR Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan lebih dari 12 ribu penggerak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam kegiatan bertajuk Bui
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik markup dalam sejumlah pengadaan barang di lingkungan Badan Gizi Nasional (B
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa salah satu laporan yang menjadi bagian dari proses pengusutan dugaan k
NASIONAL
JAKARTA Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Pr
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik dari Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) da
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara resmi mencopot Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. OK Arya Zulkarnain, dr. Wahy
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap temuan mengejutkan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MB
HUKUM DAN KRIMINAL
PALEMBANG Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengamankan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berinisial IT dan
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh memeriksa seorang oknum anggota polisi berinisial Aiptu ZK yang mengajukan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kep
HUKUM DAN KRIMINAL