BREAKING NEWS
Minggu, 22 Juni 2025

Alvin Lim Langsung Ditahan di Rutan Salemba

BITVonline.com - Selasa, 18 Oktober 2022 14:03 WIB
10 view
Alvin Lim Langsung Ditahan di Rutan Salemba
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA-Jaksa menjemput advokat Alvin Lim yang telah divonis 4,5 tahun penjara pada tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus pemalsuan surat. Alvin Lim kemudian dibawa ke Rutan Salemba.

Jadi AL (Alvin Lim) ditahan oleh JPU berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI nomor 28/pid/2022/PT DKI. Dalam putusannya salah satunya melakukan penahanan. Jadi memerintahkan agar terdakwa ditahan dalam rumah tahanan negara,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade S, saat dihubungi Awak media Selasa (18/10/2022).

Ade mengatakan jaksa telah menerima putusan banding dari PT DKI Jakarta hari ini. Setelah menerima putusan banding tersebut, Alvin Lim dijemput paksa oleh kejaksaan di Bareskrim Polri untuk melaksanakan amar putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Juga:

Diambil dari Bareskrim terus langsung dibawa ke Rutan Salemba,” ujar Ade.

Dalam putusan banding itu, hakim tetap memvonis Alvin Lim dengan hukuman pidana 4,5 tahun penjara dan perintah agar terdakwa ditahan. Ade kasasi tidak menghalangi penahanan terhadap Alvin Lim.

Baca Juga:

Ya tetap dilakukan penahanan, kita kan melaksanakan putusan. Kecuali nanti kan ada perintah lain (ada putusan lain -red),” katanya.

Sebelumnya, advokat Alvin Lim divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus pemalsuan surat. Kejaksaan pun menjemput Alvin Lim di Bareskrim Polri.

Pantauan awak media, per pukul 19.00 WIB, Selasa (18/10). Alvin Lim keluar dari gedung Bareskrim Polri ke ruang wartawan. Dia langsung masuk ke dalam mobil. Alvin pun buka suara terkait kasusnya.

“Baru putusan pengadilan. Seharusnya nunggu kasasi dulu, eksekusi, tapi kan ini pasti ada pesannya, nih,” kata Alvin Lim kepada wartawan.

Dalam kasus ini Alvin Lim divonis 4,5 tahun penjara oleh hakim. Alvin Lim dinyatakan terbukti bersalah oleh hakim melakukan tindak pidana pemalsuan surat secara berlanjut. Alvin Lim dinyatakan melanggar Pasal 263 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(V20)

beritaTerkait
Harga Emas Antam Hari Ini Stabil, Masih Bertahan di Rp1,942 Juta
Audrey Amelia Pardede, Duta Kreatif Sumut yang Tembus Dunia Pariwisata Nasional
Ojol Ancam Kepung Istana 21 Juli, 50 Ribu Massa dan Aksi Off Bid Nasional Siap Diluncurkan
Kelompok Houthi Ancam Targetkan Kapal Perang AS di Laut Merah Jika Serang Iran
Dua Buruh Perempuan Ditemukan T3w4s di Perkebunan Sawit Solok Selatan, Terduga Pelaku Ditangkap di Padang
"Masuk Angin" Bukan Penyakit, Tapi Fenomena Budaya? Ini Penjelasan Guru Besar UGM
komentar
beritaTerbaru