Ternyata Sepaket! Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Terseret Dugaan Suap Proyek
BENGKULU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat jajaran Pemkab Rejang Lebong, B
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA-Jaksa menjemput advokat Alvin Lim yang telah divonis 4,5 tahun penjara pada tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus pemalsuan surat. Alvin Lim kemudian dibawa ke Rutan Salemba.
Jadi AL (Alvin Lim) ditahan oleh JPU berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI nomor 28/pid/2022/PT DKI. Dalam putusannya salah satunya melakukan penahanan. Jadi memerintahkan agar terdakwa ditahan dalam rumah tahanan negara,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade S, saat dihubungi Awak media Selasa (18/10/2022).
Ade mengatakan jaksa telah menerima putusan banding dari PT DKI Jakarta hari ini. Setelah menerima putusan banding tersebut, Alvin Lim dijemput paksa oleh kejaksaan di Bareskrim Polri untuk melaksanakan amar putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Diambil dari Bareskrim terus langsung dibawa ke Rutan Salemba,” ujar Ade.
Dalam putusan banding itu, hakim tetap memvonis Alvin Lim dengan hukuman pidana 4,5 tahun penjara dan perintah agar terdakwa ditahan. Ade kasasi tidak menghalangi penahanan terhadap Alvin Lim.
Ya tetap dilakukan penahanan, kita kan melaksanakan putusan. Kecuali nanti kan ada perintah lain (ada putusan lain -red),” katanya.
Sebelumnya, advokat Alvin Lim divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus pemalsuan surat. Kejaksaan pun menjemput Alvin Lim di Bareskrim Polri.
Pantauan awak media, per pukul 19.00 WIB, Selasa (18/10). Alvin Lim keluar dari gedung Bareskrim Polri ke ruang wartawan. Dia langsung masuk ke dalam mobil. Alvin pun buka suara terkait kasusnya.
“Baru putusan pengadilan. Seharusnya nunggu kasasi dulu, eksekusi, tapi kan ini pasti ada pesannya, nih,” kata Alvin Lim kepada wartawan.
Dalam kasus ini Alvin Lim divonis 4,5 tahun penjara oleh hakim. Alvin Lim dinyatakan terbukti bersalah oleh hakim melakukan tindak pidana pemalsuan surat secara berlanjut. Alvin Lim dinyatakan melanggar Pasal 263 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(V20)
BENGKULU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat jajaran Pemkab Rejang Lebong, B
HUKUM DAN KRIMINAL
MAKASSAR Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menahan lima tersangka terkait dugaan kor
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Leony Lidya, Lukas Luwarso, dan Herman, te
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua DPR RI Puan Maharani membeberkan 10 isu strategis yang menjadi catatan DPR kepada pemerintah dalam menjalankan pembangunan
NASIONAL
JAKARTA Pegawai Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Ernie Nurheyanti M. Toelle, menggugat Menteri HAM Natalius Pigai ke Pengadilan Tata
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Puan Maharani, menanggapi maraknya kepala daerah yang terjaring operasi
HUKUM DAN KRIMINAL
TAPSEL Mahasiswa Universitas Aufa Royhan menjalankan program pemberdayaan masyarakat melalui kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) d
PENDIDIKAN
MEDAN Persidangan kasus dugaan korupsi pelepasan lahan eks perkebunan milik PTPN kepada pengembang properti kembali digelar di Pengadila
HUKUM DAN KRIMINAL
TEHERAN Korps Garda Revolusi Islam Iran atau Islamic Revolutionary Guard Corps (IRGC) menawarkan akses bebas hambatan melintasi Selat Ho
INTERNASIONAL
NTT Ratusan paus pilot terdampar di perairan dangkal Desa Fuafuni, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (
PERISTIWA