Fahd Arafiq Terjaring OTT KPK di ATR/BPN, Golkar Pasrah: Silakan Diproses Hukum
JAKARTA Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz Arafiq menjadi salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemb
NASIONAL
JAKARTA-Jaksa menjemput advokat Alvin Lim yang telah divonis 4,5 tahun penjara pada tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus pemalsuan surat. Alvin Lim kemudian dibawa ke Rutan Salemba.
Jadi AL (Alvin Lim) ditahan oleh JPU berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI nomor 28/pid/2022/PT DKI. Dalam putusannya salah satunya melakukan penahanan. Jadi memerintahkan agar terdakwa ditahan dalam rumah tahanan negara,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade S, saat dihubungi Awak media Selasa (18/10/2022).
Ade mengatakan jaksa telah menerima putusan banding dari PT DKI Jakarta hari ini. Setelah menerima putusan banding tersebut, Alvin Lim dijemput paksa oleh kejaksaan di Bareskrim Polri untuk melaksanakan amar putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Diambil dari Bareskrim terus langsung dibawa ke Rutan Salemba,” ujar Ade.
Dalam putusan banding itu, hakim tetap memvonis Alvin Lim dengan hukuman pidana 4,5 tahun penjara dan perintah agar terdakwa ditahan. Ade kasasi tidak menghalangi penahanan terhadap Alvin Lim.
Ya tetap dilakukan penahanan, kita kan melaksanakan putusan. Kecuali nanti kan ada perintah lain (ada putusan lain -red),” katanya.
Sebelumnya, advokat Alvin Lim divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus pemalsuan surat. Kejaksaan pun menjemput Alvin Lim di Bareskrim Polri.
Pantauan awak media, per pukul 19.00 WIB, Selasa (18/10). Alvin Lim keluar dari gedung Bareskrim Polri ke ruang wartawan. Dia langsung masuk ke dalam mobil. Alvin pun buka suara terkait kasusnya.
“Baru putusan pengadilan. Seharusnya nunggu kasasi dulu, eksekusi, tapi kan ini pasti ada pesannya, nih,” kata Alvin Lim kepada wartawan.
Dalam kasus ini Alvin Lim divonis 4,5 tahun penjara oleh hakim. Alvin Lim dinyatakan terbukti bersalah oleh hakim melakukan tindak pidana pemalsuan surat secara berlanjut. Alvin Lim dinyatakan melanggar Pasal 263 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(V20)
JAKARTA Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz Arafiq menjadi salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemb
NASIONAL
BANDA ACEH Hospital Islam Azzahrah Malaysia dan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Aceh menjajaki kerja sama strategis dalam pengembangan
KESEHATAN
JAKARTA Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dijadwalkan membacakan putusan praperadilan ganti kerugian senilai Rp206 juta yang diajukan
NASIONAL
JAKARTA Mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan jawaban santai setelah tidak lagi menjabat sebagai Menteri Keuangan. Purba
NASIONAL
JAKARTA Langkah PDI Perjuangan (PDIP) memecat kader DPC PDIP Surabaya Achmad Hidayat setelah menemui Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi)
POLITIK
MEDAN Warga Medan yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang tersedia di lima lokasi
NASIONAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyoroti rendahnya tingkat kesejahteraan nelayan Indonesia. Dia menyebu
EKONOMI
MEDAN Jembatan Perintis di Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, resmi diresmikan. Kehadiran jembatan tersebut diharapkan dapat mem
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas melepas Letkol Arm Delli Yudha Adi Nurcahyo dan menyambut Letkol Inf Fernando Batubara seba
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengajak masyarakat menjadikan keteladanan Rasulullah SAW sebagai landasan dalam kehidupan
PEMERINTAHAN