BREAKING NEWS
Minggu, 22 Juni 2025

Pengacara Penggugat Terkait Ijazah Palsu Minta Jokowi Hadir di Sidang Selanjutnya

BITVonline.com - Selasa, 18 Oktober 2022 09:03 WIB
18 view
Pengacara Penggugat Terkait Ijazah Palsu Minta Jokowi Hadir di Sidang Selanjutnya
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA-Eggi Sudjana selaku kuasa hukum penggugat perkara dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo meminta majelis hakim menghadirkan empat tergugat dalam sidang perdana yang akan digelar pada Senin (31/10/2022) mendatang.

Dalam perkara ini, warga bernama Bambang Tri Mulyono menggugat Jokowi, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ini urusannya dengan pribadi Pak Jokowi yang diduga ijazahnya palsu. Jadi dengan hormat dan kecermatan majelis hakim dalam panggilan ke depan itu, Presiden Joko Widodo atau saudara Jokowi harus hadir,” ujar Eggi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2022).

Baca Juga:

Dalam persidangan yang ditunda ini, keempat tergugat diwakili oleh masing-masing kuasa hukumnya.

Menurut Eggi, Bambang menggugat Jokowi menyangkut pribadinya yang diduga menggunakan ijazah palsu saat mengikuti Pemilihan Presiden tahun 2019, sehingga tidak tepat jika diwakili oleh kuasa hukum.

Baca Juga:

“Saya dengan tadi subsitusi. Subsitusi itu artinya pengganti. Bagaimana kok bisa memilih pengganti?” ucap Eggi.

Tapi dalam kapasitas sekarang yang kami gugat pribadinya, yang melakukan dugaan ijazah palsu. Karena itu tolong ditempatkan posisinya seperti itu,” sambung dia.

Diketahui, sidang pada hari ini ditunda oleh majelis hakim karena tidak lengkapnya surat keterangan kuasa yang dibawa oleh kuasa hukum para tergugat.

Pada kesempatan ini, kuasa hukum dari Jokowi dinyatakan tidak sah dalam persidangan tersebut karena tidak membawa surat keterangan kuasa. Bahwasanya surat kuasa hukum belum dapat kami bawa pada persidangan kali ini, karena masih dalam proses penerbitan surat kuasa subsitusi,” ujar kuasa hukum Jokowi.

Sedangkan, kuasa hukum dari KPU, MPR, dan Kemendikbud Ristek dinyatakan diminta oleh majelis hakim untuk melengkapi berkas surat keterangan kuasa pada persidangan selanjutnya sehingga majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan tersebut.

Untuk tergugat I secara hukum kami menyatakan belum hadir karena belum ada surat kuasa, nanti akan kami panggil lagi. Untuk tergugat lain II, III, IV, sudah ada surat kuasanya tapi harus masih dilengkapi,” kata Hakim Ketua Heneng Pujadi.

Sidang perdana atas dugaan ijazah palsu Jokowi itu nantinya akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 31 Oktober 2022 mulai pukul 09.40 WIB.

(V20)

 

beritaTerkait
Harga Emas Antam Hari Ini Stabil, Masih Bertahan di Rp1,942 Juta
Audrey Amelia Pardede, Duta Kreatif Sumut yang Tembus Dunia Pariwisata Nasional
Ojol Ancam Kepung Istana 21 Juli, 50 Ribu Massa dan Aksi Off Bid Nasional Siap Diluncurkan
Kelompok Houthi Ancam Targetkan Kapal Perang AS di Laut Merah Jika Serang Iran
Dua Buruh Perempuan Ditemukan T3w4s di Perkebunan Sawit Solok Selatan, Terduga Pelaku Ditangkap di Padang
"Masuk Angin" Bukan Penyakit, Tapi Fenomena Budaya? Ini Penjelasan Guru Besar UGM
komentar
beritaTerbaru