
Harga Emas Antam Hari Ini Stabil, Masih Bertahan di Rp1,942 Juta
JAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) masih mempertahankan posisi kuat pada perdagangan Minggu pagi (22/6/2025), mesk
Ekonomi
JAKARTA-Eggi Sudjana selaku kuasa hukum penggugat perkara dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo meminta majelis hakim menghadirkan empat tergugat dalam sidang perdana yang akan digelar pada Senin (31/10/2022) mendatang.
Dalam perkara ini, warga bernama Bambang Tri Mulyono menggugat Jokowi, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ini urusannya dengan pribadi Pak Jokowi yang diduga ijazahnya palsu. Jadi dengan hormat dan kecermatan majelis hakim dalam panggilan ke depan itu, Presiden Joko Widodo atau saudara Jokowi harus hadir,” ujar Eggi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2022).
Baca Juga:
Dalam persidangan yang ditunda ini, keempat tergugat diwakili oleh masing-masing kuasa hukumnya.
Menurut Eggi, Bambang menggugat Jokowi menyangkut pribadinya yang diduga menggunakan ijazah palsu saat mengikuti Pemilihan Presiden tahun 2019, sehingga tidak tepat jika diwakili oleh kuasa hukum.
Baca Juga:
“Saya dengan tadi subsitusi. Subsitusi itu artinya pengganti. Bagaimana kok bisa memilih pengganti?” ucap Eggi.
Tapi dalam kapasitas sekarang yang kami gugat pribadinya, yang melakukan dugaan ijazah palsu. Karena itu tolong ditempatkan posisinya seperti itu,” sambung dia.
Diketahui, sidang pada hari ini ditunda oleh majelis hakim karena tidak lengkapnya surat keterangan kuasa yang dibawa oleh kuasa hukum para tergugat.
Pada kesempatan ini, kuasa hukum dari Jokowi dinyatakan tidak sah dalam persidangan tersebut karena tidak membawa surat keterangan kuasa. Bahwasanya surat kuasa hukum belum dapat kami bawa pada persidangan kali ini, karena masih dalam proses penerbitan surat kuasa subsitusi,” ujar kuasa hukum Jokowi.
Sedangkan, kuasa hukum dari KPU, MPR, dan Kemendikbud Ristek dinyatakan diminta oleh majelis hakim untuk melengkapi berkas surat keterangan kuasa pada persidangan selanjutnya sehingga majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan tersebut.
Untuk tergugat I secara hukum kami menyatakan belum hadir karena belum ada surat kuasa, nanti akan kami panggil lagi. Untuk tergugat lain II, III, IV, sudah ada surat kuasanya tapi harus masih dilengkapi,” kata Hakim Ketua Heneng Pujadi.
Sidang perdana atas dugaan ijazah palsu Jokowi itu nantinya akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 31 Oktober 2022 mulai pukul 09.40 WIB.
(V20)
JAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) masih mempertahankan posisi kuat pada perdagangan Minggu pagi (22/6/2025), mesk
EkonomiMEDAN Nama Audrey Amelia Pardede mungkin belum sepopuler selebritas nasional, namun langkahnya di dunia pariwisata dan ekonomi kreatif t
SosokJAKARTA Gelombang protes besarbesaran akan digelar para pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Asosiasi Garda Indonesia pada
NasionalYAMAN Ketegangan di kawasan Timur Tengah kian memanas setelah kelompok bersenjata Houthi menyatakan siap menargetkan kapalkapal milik A
InternasionalSOLOK SELATAN Warga Nagari Abai, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, digemparkan oleh penemuan dua jasad perempua
Hukum dan KriminalYOGYAKARTA Masuk angin, istilah yang akrab di telinga masyarakat Indonesia, selama ini dipahami sebagai gangguan kesehatan ringan yang b
KesehatanJAKARTA Serangan militer Amerika Serikat terhadap tiga fasilitas nuklir utama Iran yang diumumkan langsung oleh Presiden Donald Trump me
EkonomiJAKARTA Artis kontroversial Nikita Mirzani akan segera menjalani sidang perdana kasus dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys. Sidang terse
EntertainmentJAKARTA Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur p
Hukum dan KriminalBANDUNG Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mendesak aparat penegak hukum dan lembaga intelijen untuk meningkatkan langkah prev
Peristiwa