BREAKING NEWS
Selasa, 10 Maret 2026

BOCAH BARU USIA 3 TAHUN DI PERKOSA KAKEK USIA 70 TAHUN DI NTT

BITVonline.com - Senin, 10 Oktober 2022 01:39 WIB
BOCAH BARU USIA 3 TAHUN  DI PERKOSA KAKEK USIA 70 TAHUN DI NTT
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

NTT-Pria lanjut usia (Lansia) berinisial GO (70), asal Desa Bijaepasu, Kecamatan Miomaffo Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap aparat kepolisian setempat.

Kakek yang berprofesi sebagai petani itu ditangkap, karena mencabuli bocah perempuan yang masih berusia tiga tahun.

Pelaku ditangkap kemarin. Korban ini merupakan tetangganya,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Ariasandy, kepada awak media (Minggu (9/10/2022) siang.

Ariasandy menuturkan, kejadian itu bermula ketika korban sendirian di rumahnya, karena kedua orangtua sedang ada urusan di desa tetangga. Saat melihat korban sendirian, pelaku pun mendatangi rumah korban dan mencabulinya. Usai mencabuli korban, pelaku merayu dan meminta agar korban tidak memberitahukan kejadian itu kepada siapa pun termasuk orangtuanya.

Pelaku kemudian kembali ke rumahnya. Sedangkan korban terus menangis.

Tak berselang lama, orangtua korban datang. Saat yang bersamaan, korban menangis karena kesakitan saat kencing.

Melihat anaknya menangis, sang ibu lantas bertanya. Dengan polos, korban mengaku baru saja dicabuli GO.

Karena kesal, orangtua korban laku mendatangi Markas Polres TTU dan melaporkan kejadian itu.

Laporan polisinya nomor LP/B/311/X/2022/SPKT/Polres TTU/Polda NTT,” kata Ariasandy.

Setelah menerima laporan tersebut, tim Buser Polres TTU lalu bergerak cepat dan menangkap pelaku di kediamannya.

Pelaku saat ini telah diamankan di Rutan Mapolres TTU dan diperiksa penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres TTU,” kata dia.

Saat diperiksa polisi lanjut Ariasandy, GO mengakui semua perbuatannya.

Sedangkan korban sudah dibawa ke rumah sakit untuk divisum dan diperiksa penyidik di Polres TTU. “Pelaku ditahan hingga 20 hari ke depan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (Red)

0 komentar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru