
Serangan AS ke Situs Nuklir Iran Guncang Pasar Global, Harga Minyak Diprediksi Melonjak
JAKARTA Serangan militer Amerika Serikat terhadap tiga fasilitas nuklir utama Iran yang diumumkan langsung oleh Presiden Donald Trump me
Ekonomi
Karo, Bayangkara.Co – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus Narkotika Jenis Ganja, Senin(03/10/2022) sekitar pukul 13.00 WIB di Perladangan Sagan Tanah Kec. Namanteran Kab. Karo.
Dalam pengungkapan tersebut Tim Opsnal Satnarkoba, menangkap seorang laki laki dengan insial JS(48), warga Desa Sukanalu Teran Kec. Naman Teran Kab. Karo.
Tersangka JS Pemilik Ladang GanjaPenangkapan seorang laki laki tersebut dibenarkan Kapolres Tanah Karo AKBP RONNY NICOLAS SIDABUTAR, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba AKP H. TOBING, S.H, didampingi Kasi Humas M. Sahril.
Baca Juga:
Dijelaskan Kasi Humas, JS ditangkap karena kedapatan sedang menguasai barang diduga narkotika ganja.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas, Senin(03/10) lalu, bahwa di perladangan Sagan Tanah Kec. Namanteran, yang dikelola JS, ada tanaman Narkotika Ganja yang ditanam.
Baca Juga:Polres Tanah Karo Amankan Ladang Milik Tersangka JS
“Mengetahui informasi ada ladang ganja, kita turunkan personil untuk lidik dan ungkap pelaku”, ujar Kasat.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap JS di ladangnya dan langsung menggeledah disekitar ladang.
Ditemukan petugas barang bukti narkotika jenis tanaman ganja sebanyak 26 batang tanaman ganja keadaan basah meliputi akar, batang dan daun yang sudah dipotong dengan ketinggian 8 – 40 cm, 7 batang tanaman ganja keadaan basah meliputi akar, batang dan daun dengan ketinggian 50 – 120 cm dan 8 batang ganja keadaan basah dengan ketinggian 40 – 115 cm.
Kesemua tanaman ganja tersebut ditemukan dari dalam 2 buah goni warna putih yang terletak di ladangnya. Dari interogasi petugas kepada JS, ganja tersebut adalah miliknya yang ditanamnya sendiri.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Tanah Karo untuk proses lidik dan sidik”, jelas Kasi Humas.
Pelaku dipersangkakan melanggar pasal 111 ayat (2), pasal 114 ayat (2) dari Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diancam dengan hukuman 20 tahun kurungan penjara, tutupnya.Hs, Simatupang
JAKARTA Serangan militer Amerika Serikat terhadap tiga fasilitas nuklir utama Iran yang diumumkan langsung oleh Presiden Donald Trump me
EkonomiBANDA ACEH Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh berhasil menangkap pelaku utama kasus tindak pidana perdagangan oran
Hukum dan KriminalJAKARTA Artis kontroversial Nikita Mirzani akan segera menjalani sidang perdana kasus dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys. Sidang terse
EntertainmentJAKARTA Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur p
Hukum dan KriminalBANDUNG Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mendesak aparat penegak hukum dan lembaga intelijen untuk meningkatkan langkah prev
PeristiwaJAKARTA Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, bertindak sebagai inspektur upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke498 Kota Jakarta, y
PemerintahanJAKARTA Kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes, tengah menjadi komoditas panas di bursa transfer sepak bola Eropa. Setelah mencatat performa ge
OlahragaWASHINGTON Presiden Amerika Serikat Donald Trump secara resmi mengumumkan bahwa militer AS telah melancarkan serangan udara ke tiga fasil
InternasionalACEH BESAR Tradisi ngopi bada Subuh menjadi momen spesial bagi warga Gampong Lam Lumpu, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar. Us
Seni dan BudayaJAKARTA WhatsApp memperkenalkan dua fitur terbaru yang membuka peluang monetisasi bagi pemilik saluran atau channel di platform perpesan
Sains & Teknologi