BREAKING NEWS
Minggu, 22 Juni 2025

JS panen Ganja Diladang Miliknya Telah Diamankan Satnarkoba Polres Tanah Karo. 

BITVonline.com - Minggu, 09 Oktober 2022 00:17 WIB
62 view
JS panen Ganja Diladang Miliknya Telah Diamankan Satnarkoba Polres Tanah Karo. 
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Karo, Bayangkara.Co – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus Narkotika Jenis Ganja, Senin(03/10/2022) sekitar pukul 13.00 WIB di Perladangan Sagan Tanah Kec. Namanteran Kab. Karo.

Dalam pengungkapan tersebut Tim Opsnal Satnarkoba, menangkap seorang laki laki dengan insial JS(48), warga Desa Sukanalu Teran Kec. Naman Teran Kab. Karo.

                 Tersangka JS Pemilik Ladang Ganja

Penangkapan seorang laki laki tersebut dibenarkan Kapolres Tanah Karo AKBP RONNY NICOLAS SIDABUTAR, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba AKP H. TOBING, S.H, didampingi Kasi Humas M. Sahril.

Baca Juga:

Dijelaskan Kasi Humas, JS ditangkap karena kedapatan sedang menguasai barang diduga narkotika ganja.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas, Senin(03/10) lalu, bahwa di perladangan Sagan Tanah Kec. Namanteran, yang dikelola JS, ada tanaman Narkotika Ganja yang ditanam.

Baca Juga:
 Polres Tanah Karo Amankan Ladang Milik Tersangka JS

“Mengetahui informasi ada ladang ganja, kita turunkan personil untuk lidik dan ungkap pelaku”, ujar Kasat.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap JS di ladangnya dan langsung menggeledah disekitar ladang.

Ditemukan petugas barang bukti narkotika jenis tanaman ganja sebanyak 26 batang tanaman ganja keadaan basah meliputi akar, batang dan daun yang sudah dipotong dengan ketinggian 8 – 40 cm, 7 batang tanaman ganja keadaan basah meliputi akar, batang dan daun dengan ketinggian 50 – 120 cm dan 8 batang ganja keadaan basah dengan ketinggian 40 – 115 cm.

Kesemua tanaman ganja tersebut ditemukan dari dalam 2 buah goni warna putih yang terletak di ladangnya. Dari interogasi petugas kepada JS, ganja tersebut adalah miliknya yang ditanamnya sendiri.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Tanah Karo untuk proses lidik dan sidik”, jelas Kasi Humas.

Pelaku dipersangkakan melanggar pasal 111 ayat (2), pasal 114 ayat (2) dari Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diancam dengan hukuman 20 tahun kurungan penjara, tutupnya.Hs, Simatupang 

beritaTerkait
Serangan AS ke Situs Nuklir Iran Guncang Pasar Global, Harga Minyak Diprediksi Melonjak
Pelaku Utama TPPO di Aceh Tertangkap di Bandara Pekanbaru Saat Hendak Kabur ke Malaysia
Pengacara Nikita: Fakta Mengejutkan Akan Terungkap di Sidang 24 Juni
Prabowo Teken PP Baru: Justice Collaborator Bisa Dapat Remisi hingga Bebas!
DPR Desak Intelijen dan Polri Perketat Keamanan Penerbangan Pasca Ancaman Bom di Dua Pesawat Saudia Airlines
Gubernur Pramono Anung Pimpin Upacara HUT Jakarta ke-498 di Monas, Angkat Tema Kota Global dan Berbudaya
komentar
beritaTerbaru