Sahroni Tak Ambil Gaji DPR Sampai 2029, Semua Disalurkan untuk Kegiatan Sosial
JAKARTA Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyatakan tidak akan menggunakan gajinya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat
NASIONAL
MADIUN BAYANGKARA.CO-Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun sudah meminta auditor independen untuk menghitung kerugian negara yang terjadi dalam pendistribusian pupuk bersubsidi tahun 2019 di Kabupaten Madiun Hasil penghitungan sementara ditemukan kerugian negara sebesar Rp 500 jutaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Nanik Kushartanti yang dikonfirmasi awak media Jumat (7/10/2022) menyatakan, taksiran kerugian negara itu masih bersifat sementara.
Pasalnya masih ada beberapa dokumen yang dilengkapi penyidik Kejari Madiun untuk diserahkan kepada tim auditor.
Kerugian sementara di atas Rp 500 juta. Namun kalau dilengkapi datanya maka angkanya lebih dari itu,” ujar Nanik yang didampingi Kasi Pidsus, Purning Dahono Putro.
Menurut Nanik, tim penyidik pekan depan akan menyerahkan dokumen kekurangan yang dijadikan acuan untuk menghitung kerugian negara kasus korupsi pupuk bersubsidi tahun 2019.
Pasalnya saat proses penghitungan, tim auditor meminta seluruh petani yang menerima pupuk bersubsidi diperiksa.
“Ahli (auditor) kemarin meminta data lengkap sekali. Jadinya tidak mau disampling. Akhirnya kasipidsus harus memeriksa semua petani yang daftarnya masuk dalam penerima pupuk bersubsidi. Jadi harus diperiksa semuanya yang tercantum dalam RDKK. Dengan demikian perlu waktu,” tutur Nanik.
Nanik menuturkan, untuk menjadikan seorang tersangka membutuhkan minimal dua alat bukti yang cukup. Alat bukti itu berupa keterangan saksi, ahli, dan surat.
Untuk saat ini, penyidik Kejari Madiun sudah mendapatkan keterangan saksi. Tinggal mendapatkan keterangan ahli dan surat.
Keterangan ahli berupa keterangan tim auditor yang menyatakan adanya kerugian negara. Sementara surat berupa dokumen yang menyebutkan jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut.
Keterangan ahli dan surat yang dibutuhkan lagi untuk penetapan tersangka. Setelah ahli (auditor) ini fix, maka ahli tersebut dapat diperiksa sebagai saksi dengan memberikan keterangan terkait hasil penghitungan kerugian negara,” tutur Nanik.
Nanik menuturkan sejatinya penyidik ingin segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Namun penyidik masih membutuhkan alat bukti lain sebagai bekal menetapkan tersangka.
Ia khawatir bila menetapkan tersangka dengan alat bukti tidak cukup maka berpotensi dipraperadilankan.
“Kita juga inginnya cepat (menetapkan tersangka). Tetapi kalau nanti dipraperadilkan kalah maka sia-sia penyidikan yang sudah dilakukan selama ini,” demikian Nanik. (Red)
JAKARTA Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyatakan tidak akan menggunakan gajinya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat
NASIONAL
JAKARTA Peneliti Pusat Riset Antariksa dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Thomas Djamaluddin, memprediksi Hari Raya Idul Fitr
NASIONAL
MEDAN Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Sumatera Utara, Naslindo Sirait, mengundurkan diri dari jabatannya setelah
HUKUM DAN KRIMINAL
DELI SERDANG Sebuah tragedi menimpa pasangan suami istri di Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang. Arifin Siregar
PERISTIWA
BINJAI Walikota Binjai Drs. H. Amir Hamzah, M.AP, menerima jajaran bagian hukum Pemko Binjai yang melaporkan perkembangan advokasi huku
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Polres Padangsidimpuan melaksanakan kegiatan penertiban senjata api (senpi) genggam inventaris, Senin (9/3/2026). Kegiat
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menerima surat resmi dari Presiden Prabowo Subianto terkait pengajuan 10 calon anggota dewan komisio
NASIONAL
JAKARTA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan, kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi seharusnya menjadi opsi paling akhi
EKONOMI
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengembalikan tiga unit aset milik PT Keret
HUKUM DAN KRIMINAL
BENGKULU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat jajaran Pemkab Rejang Lebong, B
HUKUM DAN KRIMINAL