
Tega! Dituduh Mencuri Jajanan, Bocah 10 Tahun Dianiaya di Padang Lawas
PADANG LAWAS Kasus penyiksaan terhadap seorang bocah perempuan berusia 10 tahun di Desa Sibuhuan Jae, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padan
Hukum dan Kriminal
JAKARTA -Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan peran Komisaris Besar Polisi (Kombes) Donald Parlaungan Simanjuntak, eks Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, dalam kasus pemerasan terhadap Warga Negara Malaysia yang tengah menonton acara Djakarta Warehouse Project (DWP). Dalam keterangannya, Polri menyatakan bahwa Kombes Donald tidak mencegah anak buahnya yang melakukan pemerasan tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa Kombes Donald bertanggung jawab atas kejadian tersebut karena membiarkan tindakan pemerasan terjadi tanpa melarang anggotanya. “Terduga pelanggar telah melakukan pembiaran atau tidak melarang anggotanya,” ujarnya pada Kamis, 2 Januari 2025.
Kasus ini berawal dari tindakan pemerasan yang dilakukan oleh beberapa anggota Polri terhadap penonton DWP yang terlibat dalam tes urine. Kombes Donald, sebagai atasan, tidak mengambil langkah untuk mencegah kejadian tersebut. Polri pun menindaklanjuti hal ini dengan memberikan sanksi tegas terhadapnya.
Baca Juga:
Sehubungan dengan pelanggaran etik yang dilakukan, Kombes Donald dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu, 1 Januari 2024. Ia bersama dua anggota lainnya menjalani sidang etik pada 31 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025, yang melibatkan pihak eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Brigjen Trunoyudo menambahkan bahwa meski keputusan sidang tersebut telah keluar, Kombes Donald masih mengajukan banding terhadap putusan tersebut. “Terhadap putusan KKEP, pelanggar (Donald) dinyatakan banding,” kata Trunoyudo.
Baca Juga:
Dalam putusan KKEP, Kombes Donald dinyatakan dipecat dari Korps Bhayangkara karena dianggap melanggar kode etik profesi polisi. “Sidang ini untuk Direktur dan Kanit Narkoba, putusannya PTDH,” ungkap Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam.
Kasus ini semakin menambah sorotan terhadap integritas aparat kepolisian dan menjadi pelajaran penting bagi pihak kepolisian untuk menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugas.
(N/014)
PADANG LAWAS Kasus penyiksaan terhadap seorang bocah perempuan berusia 10 tahun di Desa Sibuhuan Jae, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padan
Hukum dan KriminalJAKARTA Dalam laga seru yang berlangsung di Superstar Knockout Volume 3 pada Sabtu malam (9/8/2025), El Rumi berhasil mengalahkan aktor
EntertainmentMEDAN Harga beras yang melambung tinggi dan kelangkaan stok di pasaran menjadi keluhan utama masyarakat Kota Medan. Pemerintah Kota (Pem
EkonomiDAIRI Seorang remaja berusia 19 tahun, Siwa Nasen, ditemukan tewas tenggelam di perairan Danau Toba, tepatnya di Pantai Dusun Sialaman,
PeristiwaJAKARTA Sekretaris Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rio Priambodo, mendesak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi K
EkonomiJAKARTA Anggota Komisi I DPR RI, Sarifah Ainun Jariyah, mengajukan tiga alternatif kebijakan untuk mengatasi potensi dampak dari wacana
EkonomiBANDUNG BARAT Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang damai dan tidak menyuk
NasionalMANADO Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus, SE, mengajak seluruh masyarakat untuk bersamasama mengibark
NasionalJAKARTA Musisi ternama Melly Goeslaw kembali menjadi perbincangan publik setelah menggelar sebuah acara pernikahan mewah yang menuai per
EntertainmentJAKARTA Strategi Indonesia dalam pengadaan alat utama sistem senjata (alutsista), khususnya jet tempur, kembali menuai sorotan. Pieter P
Hukum dan Kriminal