Ahli KPU Khairul Fahmi: Syarat Pendidikan Gibran Tak Tepat Lagi Diuji Lewat PHPU
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
PEMATANG SIANTAR – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Siantar, Junaedi Sitanggang, tengah diterpa isu negatif terkait kinerja buruk yang diduga melanggar aturan.
Beberapa sumber internal Pemko Siantar mengungkapkan bahwa Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN-RI) berpotensi menjatuhkan sanksi berat kepada Junaedi, termasuk penurunan pangkat atau bahkan pemecatan dari jabatannya.
Namun, di sisi lain, Wali Kota Siantar Wesly Silalahi tampaknya tidak berani mengambil langkah tegas terkait permasalahan ini.Baca Juga:
Kabar yang dihimpun menyebutkan bahwa Junaedi diduga melakukan pelanggaran berat dengan mengeluarkan keputusan di luar kewenangannya.
Keputusan tersebut berkenaan dengan penundaan kenaikan gaji berkala selama setahun terhadap Hyida Yoanna Agustina Panggabean, seorang ASN di Dinas Kesehatan Pemko Siantar, yang menjabat sebagai Penata III/C.
Keputusan itu tertuang dalam surat bernomor: 001/100.3.3.3/055/I-2026, yang ditandatangani langsung oleh Junaedi pada 30 Januari 2026 dengan mengatasnamakan Wali Kota Siantar.
Namun, tak lama setelahnya, Junaedi membatalkan keputusan tersebut pada Februari 2026 dengan menerbitkan Surat Pembatalan Keputusan (Nomor: 001/00.3.3.3/090/II-2026).
Tindakan ini dianggap kontroversial, seolah-olah Junaedi menjilat ludahnya sendiri, yang diduga akibat adanya respons dari BKN-RI terkait keputusan yang sebelumnya dianggap melampaui kewenangannya sebagai Sekda.
Pihak BKN-RI bahkan memberikan saran kepada Wali Kota Siantar Wesly Silalahi untuk memberikan sanksi tegas terhadap Junaedi.
Beberapa sumber menyebutkan, langkah tersebut bisa berujung pada pencopotan Junaedi dari jabatan Sekda.
Namun, saat dikonfirmasi oleh wartawan, Junaedi Sitanggang enggan memberikan tanggapan terkait permasalahan ini.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan, Urat Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa anggotanya, Hyida Yoanna Agustina Panggabean, memang sempat dijatuhi hukuman oleh Sekda Siantar, namun menolak memberikan komentar lebih lanjut.
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari mengungkap alasan KPU tidak meragukan dokumen pendidikan Gibran Rak
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Hakim Konstitusi Arsul Sani menegur ahli dari pihak terkait, Muhammad Rullyandi, dalam sidang sengketa syarat pencalonan Wakil P
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden merupakan satu kesatuan.
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari memaparkan kronologi pembentukan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Timnas Indonesia meraih kemenangan telak 92 atas Bangladesh dalam pertandingan Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelo
OLAHRAGA
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara membongkar praktik judi online yang beroperasi di Kota Medan dan Tebing Tinggi. Poli
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari membantah adanya niat untuk mempermudah Gibran Rakabuming Raka menj
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Galeri Mustika Deli yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Medan memperkuat perannya sebagai pusat kriya dan kuliner terpa
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pentingnya menjaga keberagaman sebagai kekuatan kehidupan masyarakat di Kota M
PEMERINTAHAN