BREAKING NEWS
Jumat, 10 Juli 2026

Kejari Surabaya Tangkap Buronan Kasus Kredit Fiktif BPR Iswara Artha

Redaksi - Selasa, 04 Februari 2025 21:34 WIB
Kejari Surabaya Tangkap Buronan Kasus Kredit Fiktif BPR Iswara Artha
Sosok Yoni Hari Basuki, Komisaris Utama BPR ditangkap setelah sempat menghilang usai putusan MA dinyatakan bersalah kasus kredit fiktif.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
SURABAYA -Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil menangkap dua buronan kasus kredit fiktif yang melibatkan Yoni Hari Basuki dan Isni Dania Andini, keduanya merupakan petinggi di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Iswara Artha, Kabupaten Sidoarjo. Yoni Hari Basuki yang menjabat sebagai Komisaris Utama dan Isni Dania Andini yang menjabat sebagai Direktur Utama BPR Iswara Artha, kini menjalani eksekusi penjara terkait kasus penipuan kredit fiktif.

Kedua buronan tersebut ditangkap setelah sempat melarikan diri dari proses hukum. Yoni Hari Basuki, yang telah dihukum oleh Mahkamah Agung dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 10 miliar, diamankan pada Kamis (30/1/2025) malam sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan Pacar Kembang, Surabaya. Sementara itu, Isni Dania Andini diamankan pada Senin (3/2/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di sekitar Ketintang Wiyata, Surabaya.

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Surabaya, Putu Arya Wibisana, mengungkapkan bahwa setelah diamankan, kedua terpidana diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Seksi Pidana Umum Kejari Surabaya untuk selanjutnya dieksekusi ke Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo.

"Sesuai amar putusan Mahkamah Agung RI, Yoni Hari Basuki harus menjalani pidana penjara selama 5 tahun, sedangkan Isni Dania Andini menjalani pidana penjara selama 6 tahun," kata Putu Arya Wibisana. Kasus ini bermula dari rekayasa pemberian kredit fiktif yang dilakukan oleh Yoni dan Isni pada tahun 2024 di BPR Iswara Artha. Mereka menciptakan kredit fiktif untuk 116 nasabah dengan total nilai kredit mencapai Rp 5 miliar, tanpa persetujuan debitur.

Beberapa nama nasabah yang terlibat dalam manipulasi kredit tersebut antara lain Junita Tjahjarini, Yosef Promo, dan Eny Yuliani. Dalam praktiknya, Isni Dania Andini memanipulasi data nasabah dan mengganti sejumlah kredit macet dengan menggunakan dana yang diperoleh dari pencairan kredit fiktif, untuk menjaga rasio NPL BPR Iswara Artha tetap di bawah 5 persen. Tujuannya agar bank tetap mendapat penilaian baik dari Bank Indonesia dan Bank Mandiri sebagai kreditur.

Selain itu, Yoni Hari Basuki yang juga seorang pengacara, kini menghadapi sanksi dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Surabaya. Ketua Peradi Surabaya, Hariyanto, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap Yoni, dan jika terbukti bersalah, ia bisa dipecat sebagai anggota Peradi.

(TN/CHRISTIE)

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru