BREAKING NEWS
Rabu, 29 Juli 2026

Menteri ATR/BPN Akan Panggil Perusahaan Pemegang SHGB di Laut Bekasi

Termasuk PT Cikarang Listrindo dan PT Mega Agung Nusantara
- Rabu, 05 Februari 2025 16:02 WIB
Menteri ATR/BPN Akan Panggil Perusahaan Pemegang SHGB di Laut Bekasi
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Mengenai kasus ini, Nusron mengungkapkan bahwa kementeriannya tidak bisa serta merta mencabut atau membatalkan SHGB yang telah diterbitkan karena dibatasi oleh Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa pembatalan hanya dapat dilakukan untuk hak atas tanah yang berusia di bawah lima tahun. "Contrarius Actus kita dibatasi oleh PP 18, hanya usia 5 tahun, di bawah 5 tahun saya bisa, tapi ini sudah di atas 5 tahun," ungkapnya.

Sebagai langkah selanjutnya, Nusron menegaskan bahwa pihaknya akan mengadakan renegosiasi dengan PT Cikarang Listrindo dan PT Mega Agung Nusantara untuk meminta pembatalan SHGB secara sukarela. "Jika mereka tidak mau, kami akan menggunakan hak kami karena itu laut," jelas Nusron. Jika opsi negosiasi tidak berhasil, Nusron mengungkapkan kemungkinan untuk meminta pengadilan membatalkan SHGB yang dimiliki kedua perusahaan tersebut.


Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru