BREAKING NEWS
Jumat, 25 April 2025

Ivan Sugianto Didakwa Pasal Berlapis Usai Paksa Siswa SMK Sujud dan Gonggong

Redaksi - Kamis, 06 Februari 2025 09:39 WIB
242 view
Ivan Sugianto Didakwa Pasal Berlapis Usai Paksa Siswa SMK Sujud dan Gonggong
Ivan Sugiamto usai menjalani sidang perdana di PN Surabaya, Kamis (6/2).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SURABAYA -Sidang perdana kasus perundungan yang melibatkan Ivan Sugiamto (39), pelaku pemaksaan terhadap seorang siswa SMAK Gloria 2 Surabaya, digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (5/2/2025).

Sidang tersebut menghadirkan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam dakwaannya, JPU Ida Bagus Putu Widnyana mendakwa Ivan dengan pasal berlapis.

Dakwaan pertama terkait dengan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, sementara dakwaan kedua berkaitan dengan Pasal 335 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu terkait dengan perbuatan tidak menyenangkan.

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Respon Cepat Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Pembunuhan Bocah 7 Tahun Tempo 5 Jam
Pemerintah Susun Aturan Perlindungan Anak di Ruang Digital, Pembatasan Kepemilikan Akun Media Sosial untuk Anak-Anak
Generasi Digital: 20 Juta Anak Indonesia Rentan di Internet, Ini Langkah Pemerintah
Pemerintah Fokus Tingkatkan Perlindungan Anak di Dunia Digital, Tangani Kasus Pornografi Anak
Mengungkap Tawar-Menawar Fee Suap Kasus Ronald Tannur: Makelar Kasus Mahkamah Agung Minta Rp 15 M
Lima Guru di SMAN 7 Cirebon Terindikasi Intimidasi Siswa, Diduga Terkait Protes SNBP dan Kasus PIP
komentar
beritaTerbaru