BREAKING NEWS
Sabtu, 18 Oktober 2025

Sanksi Hukum Bagi Pelaku Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas, Ini Aturan yang Berlaku

Redaksi - Kamis, 06 Februari 2025 17:18 WIB
Sanksi Hukum Bagi Pelaku Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas, Ini Aturan yang Berlaku
Kondisi GT Ciawi 2 usai tabrakan beruntun pada Selasa (5/2).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Pengemudi yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga menimbulkan luka ringan pada pengguna jalan lain atau kerusakan kendaraan, dapat dijatuhi pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 2.000.000.

Luka Berat Jika kecelakaan

Jika kecelakaan menyebabkan korban luka berat, pelaku dapat dijatuhi pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp 10.000.000.

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru