BREAKING NEWS
Sabtu, 18 Oktober 2025

Sanksi Hukum Bagi Pelaku Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas, Ini Aturan yang Berlaku

Redaksi - Kamis, 06 Februari 2025 17:18 WIB
Sanksi Hukum Bagi Pelaku Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas, Ini Aturan yang Berlaku
Kondisi GT Ciawi 2 usai tabrakan beruntun pada Selasa (5/2).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Kematian

Apabila kecelakaan menyebabkan kematian pada korban, pelaku bisa dijatuhi pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp 12.000.000.

Sanksi-sanksi ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menekan angka kecelakaan di jalan raya. Oleh karena itu, penting bagi setiap pengendara untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan berkendara dengan hati-hati demi keselamatan diri sendiri serta orang lain di jalan.

(sr/n14)

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru