
Istri Arya Daru Klarifikasi Barang Bukti dan Dukung Ekshumasi Kasus Suami
JAKARTA Meta Ayu Puspitantri, istri almarhum mantan diplomat Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan, memberikan klarifikasi terkait
Hukum dan KriminalJAKARTA BARAT -Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kg ke tabung gas nonsubsidi 12 kg dan 50 kg yang melibatkan sembilan orang tersangka. Penangkapan dilakukan di beberapa lokasi di wilayah Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Kabupaten Bekasi.
Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga, dalam konferensi pers pada Kamis (13/2) menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berkat hasil penyelidikan tim Subdit Tipidter Polda Metro Jaya. Menurut Panji, penyidik menemukan empat rumah kontrakan yang diduga digunakan sebagai lokasi pengoplosan gas.
"Petugas menemukan tabung gas 3 kg yang dipindahkan ke tabung gas ukuran 12 kg dan 50 kg dengan cara yang telah disiapkan sebelumnya," jelas Panji. Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan menyiapkan tabung gas kosong yang kemudian didinginkan menggunakan es batu, sebelum gas elpiji 3 kg dimasukkan melalui pipa regulator ke dalam tabung yang lebih besar.
Proses pengoplosan ini membutuhkan waktu sekitar 30 menit untuk mengisi tabung gas 12 kg, sedangkan tabung gas 50 kg memerlukan waktu sekitar satu setengah jam. Setelah gas oplosan siap, mereka menjualnya ke sejumlah wilayah, seperti Bekasi, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat.
Keuntungan yang didapatkan pelaku sangat besar. Dari hasil pengoplosan, keuntungan mencapai Rp190 ribu hingga Rp210 ribu per tabung gas 12 kg, sedangkan keuntungan untuk gas 50 kg mencapai Rp694 ribu per tabung. Proses pengoplosan ini, menurut Panji, membutuhkan biaya modal sekitar Rp80 ribu untuk menghasilkan satu tabung gas 12 kg dan Rp340 ribu untuk satu tabung gas 50 kg.
Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 3 tabung gas 50 kg nonsubsidi yang sudah terisi, 202 tabung gas elpiji 3 kg subsidi yang sudah kosong, serta 149 tabung gas elpiji 3 kg subsidi yang masih terisi. Selain itu, polisi juga menyita 59 tabung gas elpiji 12 kg nonsubsidi yang sudah diisi dengan gas oplosan, dua unit mobil pikap, dan satu unit sepeda motor.
Ke sembilan pelaku yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja serta Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka diancam pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
(tb/a)
JAKARTA Meta Ayu Puspitantri, istri almarhum mantan diplomat Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan, memberikan klarifikasi terkait
Hukum dan KriminalJAKARTA Wakil Ketua Umum I PSSI, Zainudin Amali, menegaskan tidak khawatir terkait anggaran pemerintah untuk Timnas Indonesia U23 yang ak
OlahragaJAKARTA Kebiasaan meninggalkan charger tertancap di colokan listrik meski tidak sedang digunakan sering dianggap sepele. Banyak orang bera
Sains & TeknologiJAKARTA Polda Metro Jaya berhasil mengungkap 1.719 kasus narkoba dalam kurun waktu tiga bulan, sejak Juli hingga September 2025. Total 2.3
Hukum dan KriminalJAKARTA Istana Kepresidenan RI mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang pada Selasa (30/9/2025). Pengibaran dilakukan di depan Istan
NasionalMEDAN Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Sumatera Utara (Sumut), Kahiyang Ayu, memperkenalkan keindahan dan kekayaan was
Seni dan BudayaJAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan penjelasan terkait pengawasan terhadap Danantara dalam rapat kerja bersa
EkonomiJAKARTA Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI telah menunjuk dua perusahaan penyedia layanan (syarikah) sebagai pengelola layanan penyel
PemerintahanMEDAN Pemerintah Kota (Pemkot) Medan membuka seleksi terbuka untuk pengisian jabatan direksi di tiga Perusahaan Umum Daerah (PUD) Kota Med
PemerintahanJAKARTA Direktorat Kepatuhan Internal (Patnal) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjatuhkan sanksi kepada ratusan pegawai yang terb
Nasional