BREAKING NEWS
Kamis, 19 Juni 2025

Korupsi APD Covid-19, Mantan Sekretaris Dinkes Sumut Dituntut 9 Tahun Penjara

Redaksi - Kamis, 13 Februari 2025 23:26 WIB
245 view
Korupsi APD Covid-19, Mantan Sekretaris Dinkes Sumut Dituntut 9 Tahun Penjara
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JPU juga menuntut Aris membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp700 juta.

"Dengan ketentuan apabila UP tak sanggup dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut," ujar Erick.

Baca Juga:

Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka ditambah dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun).

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Sarma Siregar menunda dan akan kembali melanjutkan persidangan pada Kamis (20/2/25) mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa.*

Baca Juga:
Editor
: Tim Redaksi
Tags
beritaTerkait
PN Medan Vonis Mantan Sekdis Kesehatan Sumut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi APD Covid-19
Dinas Kesehatan Sumut Laporkan RSU Mitra Sejati ke MKDKI Terkait Dugaan Malapraktik
Dinas Kesehatan Sumut Laporkan RSU Mitra Sejati ke MKDKI Terkait Dugaan Malapraktik
komentar
beritaTerbaru
Aceh Tanpa Rokok, Mungkinkah?

Aceh Tanpa Rokok, Mungkinkah?

Oleh dr. Aslinar, Sp.A, M. BiomedHARI Tanpa Tembakau Sedunia mulai dicetuskan oleh WHO pada tahun 1987. WHO mengesahkan Resolusi WHA40.38 y

Opini