Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB). Kedua tersangka tersebut adalah Kepala Proyek Pembangunan Shelter, Agus Herijanto (AH), dan Pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Aprialely Nirmala (AN). Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa KPK telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan AH dan AN sebagai tersangka. Keduanya kini resmi ditahan untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
“Telah ditemukan bukti yang cukup tentang perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Aprialely Nirmala (AN) dan Agus Herijanto (AH),” ujar Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2024). Penahanan terhadap kedua tersangka berlaku mulai 30 Desember 2024 hingga 18 Januari 2025 di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan Kelas I Jakarta Timur. Sebelumnya, KPK telah memeriksa keduanya sebagai bagian dari proses penyidikan kasus ini. KPK menyebut proyek pembangunan shelter tsunami tersebut memiliki nilai sekitar Rp 20 miliar. Berdasarkan penyidikan sementara, KPK memperkirakan kerugian negara mencapai angka yang sama, yaitu total loss. Namun, perhitungan kerugian pasti masih menunggu hasil audit resmi.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa proyek ini dikerjakan oleh Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi NTB, Kementerian PUPR, pada tahun 2014. Sayangnya, hasil pembangunan shelter tersebut tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya untuk melindungi masyarakat dari ancaman tsunami. “Nilai dari proyek itu sekitar kurang lebih Rp 20 miliar. Hasil auditnya belum keluar dan masih dalam proses perhitungan. Namun, shelter tersebut sama sekali tidak bisa digunakan oleh masyarakat untuk berlindung dari tsunami sebagaimana mestinya,” terang Tessa. KPK menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini dan mengejar pihak-pihak lain yang terlibat dalam dugaan korupsi proyek vital ini. Proyek shelter tsunami sejatinya dirancang untuk melindungi masyarakat dari bencana, tetapi justru berujung pada dugaan korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.