Kasus ini bermula pada 12 September 2024, ketika Nikita Mirzani melaporkan Vadel ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan aborsi. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan penyidikan, Vadel akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kuasa hukum Vadel, Razman Arif Nasution, mengungkapkan bahwa kliennya ditahan untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan.
Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini dan akan mengambil langkah-langkah lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Sementara itu, publik terus menantikan perkembangan lebih lanjut terkait kasus yang sangat mengemparkan ini.