
Izin Tempat Hiburan Malam Black Owl Diungkap: Tidak Ada Izin Bar, Hanya Restoran
MEDAN Tempat Hiburan Malam (THM) Black Owl yang berlokasi di Jalan T Amir Hamzah, Kota Medan, menjadi sorotan setelah diketahui tetap bero
NasionalJABAR -Setelah melarikan diri selama 19 tahun, koruptor Nader Thaher (69) akhirnya berhasil ditangkap di Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (13/2/2025) sore. Nader, yang sebelumnya berstatus buronan sejak Mahkamah Agung menjatuhkan vonis pada 24 Juli 2006, berhasil ditangkap setelah melakukan pelarian ke berbagai tempat, termasuk ke luar negeri.
Nader Taher, yang merupakan mantan Presiden Direktur PT Siak Zamrud Pusaka, menjadi tersangka dalam kasus kredit macet yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 35,9 miliar. Kasus ini berawal dari pengajuan pinjaman Nader ke Bank Mandiri pada tahun 2002 untuk pengadaan empat unit rig untuk PT Caltex Pacific Indonesia.
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Akmal Abbas, mengatakan bahwa selama masa pelariannya, Nader mengganti identitasnya untuk menghindari kejaran aparat. Pada tahun 2014, Nader mengubah KTP-nya di Cianjur, dan menggunakan identitas baru dengan nama H. Toni di Kabupaten Bandung.
Baca Juga:
Dalam identitas barunya, Nader tercatat sebagai wiraswasta dan sudah berkeluarga dengan warga setempat. Namun, meskipun jejaknya sulit dilacak, tim gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Riau akhirnya menemukan keberadaannya di Bandung.
"Penangkapan ini adalah bukti komitmen Kejaksaan dalam menindak buronan. Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi," tegas Akmal Abbas.
Baca Juga:
Setelah ditangkap, Nader langsung dibawa ke Pekanbaru dan tiba di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II pada Jumat (14/2/2025) pagi. Saat konferensi pers, Nader sempat mengalami sesak napas dan harus menggunakan alat bantu pernapasan.
Nader Taher dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 250 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 35.974.848.500. Jika ia tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan, harta kekayaannya akan disita dan dilelang, atau hukumannya akan ditambah 3 tahun penjara.
(gn/n14)
MEDAN Tempat Hiburan Malam (THM) Black Owl yang berlokasi di Jalan T Amir Hamzah, Kota Medan, menjadi sorotan setelah diketahui tetap bero
NasionalJAKARTA Pemantauan kualitas udara oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan bahwa sejumlah wilayah di Jabodetabek
NasionalOSAKA Jelang laga krusial menghadapi Jepang dalam lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026, pelatih Timnas Indonesia Patrick Kluivert resmi m
OlahragaJAKARTA Istana Negara melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menanggapi polemik seputar anggaran pengadaan mobil dinas
NasionalJAKARTA Kejaksaan Agung tengah mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
PendidikanPEMATANGSIANTAR Aksi demo yang dilakukan Komunitas Pedagang Gedung IV Pasar Horas di Jalan Merdeka, Pematangsiantar pada Selasa (10/6/2025
NasionalJAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia angkat bicara terkait isu kapalkapal pengangkut bijih nikel yang me
PemerintahanJABAR Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha memastikan proses hukum sedang berjalan terhadap oknum anggota polisi yang diduga melakuka
Hukum dan KriminalJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Muhammad Haniv, mantan Kepala Kantor Wilayah Direktor
BeritaPAPUA Satu anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang diduga anak buah Egianus Kogoya tewas dalam kontak tembak dengan Satgas Gakkum O
Peristiwa