BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

Harvey Moeis Siap Ajukan Kasasi atas Vonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 420 M

Redaksi - Senin, 17 Februari 2025 15:27 WIB
233 view
Harvey Moeis Siap Ajukan Kasasi atas Vonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 420 M
Harvey Moeis
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dalam kasus dugaan korupsi timah. Putusan ini lebih berat dibandingkan dengan vonis pengadilan tingkat pertama yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara.

Pengacara Harvey Moeis, Andi Ahmad, menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan ini. "Upaya hukum kasasi pasti. Pasti kami akan ajukan," ujar Andi Ahmad kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (17/2).

Andi menjelaskan bahwa pihaknya masih belum menerima salinan resmi dari putusan Majelis Hakim dan akan mempelajari pertimbangan hakim sebelum mengajukan kasasi. "Kami rasa putusan ini jauh lebih tinggi daripada apa yang sudah diputuskan sebelumnya," tambahnya. Ia juga menegaskan bahwa mereka yakin kliennya tidak bersalah terhadap dakwaan yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga:

Putusan banding ini diumumkan pada Kamis (13/2), di mana Majelis Hakim menyatakan bahwa Harvey Moeis bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan timah dan pencucian uang. Harvey dihukum 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 420 miliar. Jika Harvey gagal membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika tidak ada cukup harta untuk menutupi kekurangan tersebut, Harvey dapat dihukum dengan pidana penjara tambahan selama 10 tahun.

Editor
: Redaksi
Tags
komentar
beritaTerbaru